/
Rabu, 07 September 2022 | 18:21 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat mengikuti Rapat Koordinasi Strategi BLT di Lingkungan Provinsi Banten (Antara/Istimewa)

Suaraserang.id - Sebanyak 9.300 warga Kabupaten Serang yang terkena dampak langsung kenaikan harga BBM menerima bantuan langsung tunai atau BLT dari Pemprov Banten.

Setelah Rapat Koordinasi Strategi BLT  Provinsi Banten dengan Sekda Banten Plt, Tranggono, dan seluruh Sekda Provinsi Banten di Wilayah Administrasi Provinsi Banten (KP3B) Tengah di Curug Kota Serang, Rabu, menggelar rapat koordinasi terkait penanggulangan dampak kenaikan harga bahan bakar.

Rapat koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Mendagri tentang tindak lanjut subsidi BBM,” kata Entus.

Entus mengatakan, sudah di sampaikan bahwa masing-masing daerah harus melakukan upaya
untuk melakukan langkah-langkah bagaimana di daerah masing-masing supaya bisa kondusif
atas kenaikan harga BBM.

Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat. “Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan anggaran sudah mengalokasikan untuk menyalurkan BLT bagi 75.613 orang se Provinsi Banten, untuk di Kabupaten Serang itu mendapat alokasi sekitar 9.300 orang, dan ini harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang,” katanya.


Oleh karena itu, Entus memastikan akan mengadakan rapat dengan dinas terkait khususnya
dengan Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD),
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Serang untuk segera menindak lanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten khususnya untuk
pemberian BLT yang sudah disepakati, bahwa yang akan menerima adalah yang terdata di
dalam non DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di masing-masing
kabupaten kota.


“Dengan prioritas, kepada profesi sopir, tukang ojek, nelayan, pelaku UMKM dan profesi lain
yang terkena dampak langsung kenaikan BBM,” katanya.


Sedangkan untuk bantuan yang bersumber dari dana Pemda Kabupaten Serang sendiri
sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, bahwa daerah harus mengalokasikan minimal 2
persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang diterima untuk hal yang sama.


“Ini kita (Pemkab Serang) sedang rumuskan untuk di Kabupaten Serang. Kami menyampaikan
terima kasih atas respon yang cepat dari Pemprov Banten, sehingga hari ini para sekda
kabupaten/kota se Provinsi Banten,” ucap Entus. 

Baca Juga: PKS Walk-out dari Paripurna, Tolak Kenaikan BBM subsidi

ANTARA

Load More