Kasus pelecehan seksual yang yang dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, kini memasuki babak baru.
Motivator nasional ini telah divonis 12 tahun penjara atas pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa mahasiswa sejak 2009 lalu. Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini “menguap” karena para korban tidak berani melaporkannya. Hingga akhirnya beberapa korban berani mengungkap kasus ini melalui podcast Deddy Corbuzier.
Tak lama setelah Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual, pria yang akrab disapa Ko Jul itu ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu. Awalnya Julianto tidak mengakui pelecehan seksualnya, namun akhirnya dia dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kiprah Julianto Eko Putra
Kiprah Julianto Eka Putra alias Ko Jul di bidang pendidikan dimulai saat ia lulus dari Universitas 17 Agustus Surabaya. Dia berhasil lulus cumlaude dari universitas, dan perjuangannya untuk mencoba peruntungan dimulai saat dia masih menjadi pegawai.
Ia juga telah mencoba berbagai pekerjaan dari berjualan/sales, bekerja di toko emas, menjual asuransi, bisnis keripik kentang hingga bekerja dengan perusahaan MLM untuk bertahan hidup.
Kisah hidup yang rumit ini kemudian memotivasinya untuk terus maju dan akhirnya memulai karir sebagai motivator. Julianto juga sering diundang ke berbagai seminar sebagai latar belakang materi dan memotivasi para peserta untuk bisa mengikuti jejak kesuksesannya.
Kesuksesannya sebagai motivator menginspirasinya untuk mendirikan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2003, Julianto berhasil mendirikan sekolah gratis bernama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Berbagai program juga dijalankan di sekolah ini untuk mendukung prestasi siswa.
Baca Juga: Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Kadishub DKI Jakarta: Rekomendasi DTKJ
Dia juga berhasil membangun perusahaan bernama Binar Group dengan 20 anak perusahaan di bawah pengawasannya. Atas kesuksesannya dalam merintis perusahaan dan berbagai pelatihan motivasi yang pernah diikutinya dari tingkat regional, nasional bahkan internasional yang membuat banyak orang tua tanpa ragu untuk menitipkan anak-anak mereka menuntut ilmu di sekolah yang ia dirikan bernama Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Hingga kejahatan seksual yang dilakukan terhadap beberapa siswi di sekolahnya itu, telah mencoreng nama sekolah yang telah berdiri selama hampir 20 tahun, Julianto juga diketahui telah didakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada tahun 2021.
Namun, saat itu Julianto masih bebas dan aktif menjalani aktivitas dan seolah-olah ia bak bukan seorang terdakwa dalam kasus tersebut hingga para pelaku dari kasus pelecehan seksual itu akhirnya mengemuka dan menyeret nama Julianto.
Divonis 12 Tahun Penjara
Kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit atas perkara yang telah dbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
sang Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak atau siswinya untuk melakukan hubungan seksual secara berkelanjutan.
"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa divonis 12 tahun penjara, potong dari masa tahanan," ungkap Hakim Harlina.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
-
Dikawal Anggota Brimob, Ini Penampakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK
-
Dites Alat Uji Kebohongan Hari Ini, Yakin Irjen Ferdy Sambo Berkata Jujur?
-
Curhatan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo, Jadi Sorotan
-
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Daftar Klub Inggris Paling Sukses di Eropa: Liverpool Masih Juara, Arsenal Coba Cetak Sejarah
-
Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada
-
Film 'Jongot' Angkat Kearifan Suku Musi dalam Menjaga Hutan dan Alam
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai
-
Supernova dan Revolusi Sastra Populer Indonesia Awal 2000-an
-
Hanya Ada 8 Klub! Misi Eks Barcelona Bawa PSG Samai Rekor Real Madrid di Liga Champions
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main