/
Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan (SuaraJatim: Dimas Angga)

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, tengah memasuki babak baru.  

Tak lama Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan, laki-laki yang akrab disapa Ko Jul itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu.

Awalnya Julianto tak mengakui perilaku pelecehan seksualnya, namun nasib berkata lain, akhirnya Julianto dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Kuasa hukum JE menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yg menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, meskipun lebih ringan tiga tahun berdasarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding. Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan pada putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung dalam seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding nantinya akan lebih baik.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut BBM Bukan Naik tetapi Penyesuaian Harga

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," jelas Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu saja dulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Setidaknya, kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit sebagai imbalan atas kasus yang diperbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh sang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. 

Oleh Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para siswinya untuk melakukan persetubuhan atau hubungan seksual secara terus-menerus. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.

Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga diwajibkan membayar restitusi pada korban berinisial SDS sebanyak Rp 44,7 juta. 

Vonis yang diberikan pada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) yaitu 15 tahun. 

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Load More