Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka penerimaan calon anggota Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, mulai hari ini Senin, 12 September 2022 dan akan ditutup pada 21 September 2022.
Informasi dan pengumuman terkait pendaftaran penerimaan Polri tersebut disampaikan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Penyediaan Porsonil yang diunggah beberapa waktu lalu. Ketahui informasi mengenai syarat, cara daftar, dan tanggal pendaftarannya.
Syarat Pendaftar Tamtama Polri
Untuk pendaftaran Tamtama Polri dapat diakses secara online melalui website resmi Polri. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menjadi Tamtama Polri 2022. Adapun persyaratan umumnya antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri
3. Mengenyam pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45.
6. Tidak terlibat dalam suatu tindak pidana yang dapa dibuktikan dengan SKCK
Panduan Cara Daftar Tamtama Polri
Pendaftaran calon Tamtama Polri 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id. Situs ini adalah situs website yang mengumpulkan seluruh data penerimaan calon anggota polisi kepolisian.
Peserta juga disarankan untuk tidak mempercayai adanya perantara atau calo yang terlibat dalam penerimaan pendaftaran Tamtama Polri 2022. Selain itu, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Polri atau instansi terkait yang mengaku dapat menjadikan mereka anggota polri agar tidak mempercayainya.
Seluruh proses perekrutan calon anggota Tamtama Polri dilakukan secara transparan dan tanpa adanya pungutan biaya tambahan. Sehingga jika ada yang meminta biaya yang tidak diharapkan, maka dapat dikatakan itu adalah suatu bentuk pencucian uang.
Oleh karena itu, calon peserta diharapkan berhati-hati agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dan daya tarik orang asing atau pihak luar.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
-
Titah Kapolri Ke Anggota: Jangan Biasakan Terima Perintah Atasan Yang Tidak Pas
-
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
-
Kemeja Kotak Kotak Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Seharga Motor Bekas
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
CEK FAKTA: Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang Iklan BJB Rp 850 Miliar, Benarkah?
-
BYD Siapkan Denza B5 PHEV Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
PSSI Buka Opsi Medan Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 dan U-19 2026
-
Komnas PA Bakal Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IV Halaman 115: Sejarah Perumusan Pancasila
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
5 Fakta Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang, Viral di Medsos!
-
Tak Menemukan Kiper Bagus, Cerita Persib Panggil Lagi Pemain yang Sudah Pensiun
-
Futsal Indonesia di Bawah PSSI, Arya Sinulingga: Pembiayaan Kami Tanggung