Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka penerimaan calon anggota Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, mulai hari ini Senin, 12 September 2022 dan akan ditutup pada 21 September 2022.
Informasi dan pengumuman terkait pendaftaran penerimaan Polri tersebut disampaikan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Penyediaan Porsonil yang diunggah beberapa waktu lalu. Ketahui informasi mengenai syarat, cara daftar, dan tanggal pendaftarannya.
Syarat Pendaftar Tamtama Polri
Untuk pendaftaran Tamtama Polri dapat diakses secara online melalui website resmi Polri. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menjadi Tamtama Polri 2022. Adapun persyaratan umumnya antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri
3. Mengenyam pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45.
6. Tidak terlibat dalam suatu tindak pidana yang dapa dibuktikan dengan SKCK
Panduan Cara Daftar Tamtama Polri
Pendaftaran calon Tamtama Polri 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id. Situs ini adalah situs website yang mengumpulkan seluruh data penerimaan calon anggota polisi kepolisian.
Peserta juga disarankan untuk tidak mempercayai adanya perantara atau calo yang terlibat dalam penerimaan pendaftaran Tamtama Polri 2022. Selain itu, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Polri atau instansi terkait yang mengaku dapat menjadikan mereka anggota polri agar tidak mempercayainya.
Seluruh proses perekrutan calon anggota Tamtama Polri dilakukan secara transparan dan tanpa adanya pungutan biaya tambahan. Sehingga jika ada yang meminta biaya yang tidak diharapkan, maka dapat dikatakan itu adalah suatu bentuk pencucian uang.
Oleh karena itu, calon peserta diharapkan berhati-hati agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dan daya tarik orang asing atau pihak luar.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
-
Titah Kapolri Ke Anggota: Jangan Biasakan Terima Perintah Atasan Yang Tidak Pas
-
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
-
Kemeja Kotak Kotak Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Seharga Motor Bekas
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk