PT Pertamina menyatakan bahwa kualitas bahan bakar minyak jenis Pertalite tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Ron 90.
"Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0586.K/10/DJM.S/2017, tentang dengan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin 90 yang dipasarkan secara di dalam negeri," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (23/9/2022).
Ia menjelaskan, hasil uji Reid Vapor Pressure (RVP) Pertalite yang disalurkan dari Terminal BBM/TBBM Pertamina masih dalam batasan yang diperbolehkan yaitu berkisar antara 45-69 kPa/kilopascal.
Pertamina menjamin bahwa semua produk BBM yang didistribusikan melalui outlet resmi seperti SPBU dan Pertashop memenuhi spesifikasi dan menjalani quality control yang ketat.
Sementara itu, produk BBM yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan tidak akan didistribusikan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan produk BBM berkualitas tinggi yang memenuhi spesifikasi. Melalui quality control, produk yang tidak memenuhi spesifikasi tidak didistribusikan ke distributor,” kata Irto.
Pertamina menghimbau kepada konsumen untuk membeli BBM dari dealer resmi seperti SPBU dan Pertashop, sehingga terjamin kualitas dan keamanan produk BBM yang diterima.
Masyarakat juga disarankan untuk mengisi bahan bakar sesuai dengan ketentuan buku pedoman kendaraan karena pabrikan telah mencocokkan bahan bakar yang benar dengan jenis kendaraan. Mengganti jenis bahan bakar dengan nilai oktan (RON) yang berbeda juga tidak dianjurkan.
"Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam pemilihan bahan bakar yang berkualitas agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas yang direkomendasikan pabrikan dengan nilai oktan/cetane yang disarankan, agar mesin bisa bekerja secara maksimal,” pungkas Irto.
Baca Juga: Korlantas Polri Perbarui Seragam Dinas Polisi Lalu Lintas
(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Massa GNPR Bubar Jalan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Situasi Aman
-
Mendagri Minta Jatah Dana Partai Ditambah, Saat Rakyat Sengsara Akibat Harga BBM Naik
-
Belum Ada Perintah dari Imam Besarnya, Massa di Patung Kuda Masih Bertahan dan Salat Maghrib Berjamaah saat Hujan
-
Rugi Beroperasi, Gapasdap Kurangi Jumlah Kapal Penyebrangan Merak-Bakauheni
-
Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Tidak Berubah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026