PT Pertamina menyatakan bahwa kualitas bahan bakar minyak jenis Pertalite tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Ron 90.
"Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0586.K/10/DJM.S/2017, tentang dengan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin 90 yang dipasarkan secara di dalam negeri," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (23/9/2022).
Ia menjelaskan, hasil uji Reid Vapor Pressure (RVP) Pertalite yang disalurkan dari Terminal BBM/TBBM Pertamina masih dalam batasan yang diperbolehkan yaitu berkisar antara 45-69 kPa/kilopascal.
Pertamina menjamin bahwa semua produk BBM yang didistribusikan melalui outlet resmi seperti SPBU dan Pertashop memenuhi spesifikasi dan menjalani quality control yang ketat.
Sementara itu, produk BBM yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan tidak akan didistribusikan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan produk BBM berkualitas tinggi yang memenuhi spesifikasi. Melalui quality control, produk yang tidak memenuhi spesifikasi tidak didistribusikan ke distributor,” kata Irto.
Pertamina menghimbau kepada konsumen untuk membeli BBM dari dealer resmi seperti SPBU dan Pertashop, sehingga terjamin kualitas dan keamanan produk BBM yang diterima.
Masyarakat juga disarankan untuk mengisi bahan bakar sesuai dengan ketentuan buku pedoman kendaraan karena pabrikan telah mencocokkan bahan bakar yang benar dengan jenis kendaraan. Mengganti jenis bahan bakar dengan nilai oktan (RON) yang berbeda juga tidak dianjurkan.
"Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam pemilihan bahan bakar yang berkualitas agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas yang direkomendasikan pabrikan dengan nilai oktan/cetane yang disarankan, agar mesin bisa bekerja secara maksimal,” pungkas Irto.
Baca Juga: Korlantas Polri Perbarui Seragam Dinas Polisi Lalu Lintas
(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Massa GNPR Bubar Jalan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Situasi Aman
-
Mendagri Minta Jatah Dana Partai Ditambah, Saat Rakyat Sengsara Akibat Harga BBM Naik
-
Belum Ada Perintah dari Imam Besarnya, Massa di Patung Kuda Masih Bertahan dan Salat Maghrib Berjamaah saat Hujan
-
Rugi Beroperasi, Gapasdap Kurangi Jumlah Kapal Penyebrangan Merak-Bakauheni
-
Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Tidak Berubah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029