Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang wilayah Polda Banten menangkap tersangka AM (19), yang membuang seorang bayi perempuan ke tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (27/9/2022), mengatakan tersangka AM adalah ibu kandung dari seorang bayi yang dibuang ke tempat tong sampah yang lokasinya tak jauh dari rumah kontrakannya.
Bayi dengan jenis kelamin perempuan tesrebut akhirnya dapat ditemukan oleh warga namun dalam keadaan telah meninggal dunia.
"Rumah kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi itu hanya berjarak 20 meter,” ungkap AKPB Yudha.
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka AM sebelumnya hamil karena hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri sehingga melahirkan bayi perempuan tersebut.
Menurut Yudha, tersangka merasa menjadi takut dan panik, dan akhirnya membekap bayi yang baru lahir itu hingga kehabisan oksigen.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis malam (15/9/2022), tersangka mengalami sakit mulas dan akhirnya melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi. Namun karena panik dan takut didengar tetangga karena suara bayi menangis, akhirnya tersangka menutup membekap mulut bayi tersebut.
“Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 04.30 WIB pagi, tersangka membuang bayi itu ke dalam tong sampah," katanya lagi.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Satuan unit PPA Polres Serang berdasarkan informasi dari tetangganya sendiri yang mencurigai gelagat dari perilaku tersangka.
Baca Juga: Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak
Saat pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Kota Serang, Kapolres mengatakan ditemukan pada bagian tubuh tersangka terdapat robekan di bagian vagina dan di payudara yang masih mengeluarkan ASI.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AM diduga kuat wanita yang baru saja melahirkan," terang Yudha.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong sampah sempat menghebohkan warga sekitar, adalah bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasakan takut dan malu karena kehamilannya yang disembunyikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, AM, 19 tahun, mengaku bayi yang dibuang ke tempat sampah adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang dikenalnya di Tangerang.
Dia juga mengaku pernah berhubungan seks sebanyak 4 kali seperti layaknya suami istri.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung Tega Buang Bayi ke Tong Sampah di Serang
-
Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter
-
Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera E-Tilang
-
Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Kasus KM 50, SEMMI Desak Nonaktifkan Fadil Imran
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Fred Grim Kehilangan Pekerjaan di Ajax, Eks Pelatih Lionel Messi Serang Maarten Paes
-
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
-
Bandara SMB II Palembang Mulai Dipadati Pemudik, 11.526 Penumpang Terbang dalam Sehari
-
Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan
-
Perfect Crown Rilis Teaser Baru, Intip Alur Cerita dan Jadwal Tayangnya
-
Drama Tas Berisi Rp23 Juta Tertinggal di Rest Area KM 116 A Tol Bakter, Pemilik Sempat Panik
-
Soroti Rapor Merah Penyeberangan, INSTRAN: Mudik 2026 Terancam Tak Optimal
-
Prabowo Dorong Percepatan Program Perumahan untuk Atasi Ketimpangan Sosial