Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang wilayah Polda Banten menangkap tersangka AM (19), yang membuang seorang bayi perempuan ke tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (27/9/2022), mengatakan tersangka AM adalah ibu kandung dari seorang bayi yang dibuang ke tempat tong sampah yang lokasinya tak jauh dari rumah kontrakannya.
Bayi dengan jenis kelamin perempuan tesrebut akhirnya dapat ditemukan oleh warga namun dalam keadaan telah meninggal dunia.
"Rumah kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi itu hanya berjarak 20 meter,” ungkap AKPB Yudha.
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka AM sebelumnya hamil karena hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri sehingga melahirkan bayi perempuan tersebut.
Menurut Yudha, tersangka merasa menjadi takut dan panik, dan akhirnya membekap bayi yang baru lahir itu hingga kehabisan oksigen.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis malam (15/9/2022), tersangka mengalami sakit mulas dan akhirnya melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi. Namun karena panik dan takut didengar tetangga karena suara bayi menangis, akhirnya tersangka menutup membekap mulut bayi tersebut.
“Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 04.30 WIB pagi, tersangka membuang bayi itu ke dalam tong sampah," katanya lagi.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Satuan unit PPA Polres Serang berdasarkan informasi dari tetangganya sendiri yang mencurigai gelagat dari perilaku tersangka.
Baca Juga: Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak
Saat pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Kota Serang, Kapolres mengatakan ditemukan pada bagian tubuh tersangka terdapat robekan di bagian vagina dan di payudara yang masih mengeluarkan ASI.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AM diduga kuat wanita yang baru saja melahirkan," terang Yudha.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong sampah sempat menghebohkan warga sekitar, adalah bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasakan takut dan malu karena kehamilannya yang disembunyikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, AM, 19 tahun, mengaku bayi yang dibuang ke tempat sampah adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang dikenalnya di Tangerang.
Dia juga mengaku pernah berhubungan seks sebanyak 4 kali seperti layaknya suami istri.
Dan malangnya, setelah diketahui dirinya hamil, ia kehilangan kontak dengan sang pacar, hingga pria yang diketahui berasal dari Pandeglang itu tidak tahu bahwa dia hamil.
"Saya menyesali apa yang saya lakukan, dengan membuang bayi sendiri," sesalnya kemudian.
(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung Tega Buang Bayi ke Tong Sampah di Serang
-
Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter
-
Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera E-Tilang
-
Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Kasus KM 50, SEMMI Desak Nonaktifkan Fadil Imran
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
-
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
-
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi