/
Senin, 19 September 2022 | 21:06 WIB
SEMMI Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dan buka lagi kasus laskar penembakan enam laskar FPI di KM 50 Cikampek. (istimewa)

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Jakarta menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran atas tewasnya enam laskar FPI dalam peristiwa tragedi KM 50.


"Kami minta Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Fadil Imran Kapolres Metro Jaya," kujar Ketua SEMMI Jakarta Febriansyah Putra dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).


Ketua SEMMI Jakarta, Febriansyah beranggapan bahwa Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya merupakan salah satu orang dibalik layar kasus pembunuhan di KM 50.


“Kita semua tahu, dalam kasus perkara itu ditangani dan terjadi di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya yang saat itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal Fadil Imran," kata Febri.


Selanjutnya, Febri mencatat ada persamaan antara kasus KM 50 dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.


Dalam kasus Brigadir J, terbukti banyak pemalsuan dan beberapa kejanggalan yang masih perlu diselidiki secara menyeluruh.


"Kasus ini mirip dengan kasus Ferdy Sambo, ada dugaan-dugaan atau kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," kata Febri.


"Mereka harus dibunuh, padahal berada dalam penguasaan kepolisian. Lalu hilang pula CCTV, lalu TKP justru sudah dibersihkan, siapa komandan pemilik Landcruiser yang memerintah disana?  dan masih banyak kejanggalan lainnya,” ungkapnya lagi.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kesempatan untuk membuka kembali kasus KM 50. Pembukaan kembali kasus hukum tersebut menunggu adanya bukti baru atau novum.

Baca Juga: Aksi Bjorka Dianggap Mempermalukan Negara, Pengamat Minta Presiden Ganti Menkominfo Johnny G Plate


Kapolri Listyo mengatakan saat ini memang telah dibuat saat ini, tetapi pihaknya masih melihat apakah kedepan jaksa akan mengajukan banding atas kasus KM-50 atau tidak.


“Sehingga tentunya kita juga menunggu, tapi kalau ada novum baru, tentunya juga kita proses,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).


Walaupun begitu, menurut Listyo, Polri masih akan tetap terus mengikuti perkembangan terkait penanganan kasus yang ada.


“Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi, jadu kami menantikannya," kata Listyo.

(suara.com)

Load More