Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.
Hal itu ia ungkapkan disela-sela dirinya hendak berjalan menuju kendaraan taktis tahanan yang akan membawanya kembali menuju rumah tahanan di mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya sangat menyesal," kata Sambo kepada wartawan saat hendak memasuki kendaraan taktis di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. Namun disamping itu, ia juga mengatakan tentang istrinya Putri Candrawathi hanyalah korban dalam perkara kasus ini dan tidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," terang Ferdy Sambo.
Sebelumnya, saat tiba di gedung Kejaksaan, Ferdy Sambo terlihat sehat dengan potongan rambut sudah agak panjang. Sedangkan Putri Candrawathi yang berjalan persis dibelakang sambo tampak hanya tertunduk seraya dipegangi oleh tim pengawalan Mabes Polri.
Tak lama usai diserahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy sambo telah berganti rompi tahanan berwarna Merah hitam khas Kejagung dan keluar lagi dengan pengawalan ketat layaknya seorang Jendral untuk dibawa ke rumah tahanan Kejagung menggunakan kendaraan taktis dari mabes Polri.
Sementara istrinya Putri Candrawathi, masih berada di dalam gedung dan belum keluar dari Kejagung RI
Diketahui sebelumnya, para awak media mengira bahwa porsesi penyerahan tersangka Ferdy sambo dan istrinya Putri candrawathi akan dihadirkan atau ditampilkan kepada publik khususnya awak media, namun ternyata yang terjadi Ferdy sambo justru keluar dari Kejagung dan langsung dibawa menuju mobil taktis tahanan.
Baca Juga: 7 Tanda Wanita Cancer Jatuh Cinta, Ternyata Kaum Physical Touch
Sontak saja, kejadian tersebut membuat para awak media yang telah ramai menunggu momen tersebut merasa kecewa, karena tidak sesuai dengan rangkaian yang awalnya telah dijadwalkan.
Penyerahan Tersangka Ferdy Sambo dan Berkas Perkara Ke Kejagung
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Berdasar foto yang diterima suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika itu menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Ibu dan Ayah Brigadir Yosua
-
Resmi Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hanya Berganti Baju Tahanan
-
Ngaku Sangat Menyesal Usai Diperiksa Kejagung, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah
-
Batal Diinapkan di Safe House, Begini Jurus Kejagung Cegah Jaksa Ferdy Sambo 'Masuk Angin'
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejagung
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?