Di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10), tuntutan 16 tahun pidana penjara itu, karena "tidak ada hal-hal yang meringankan" dari terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurutnya, ancaman hukuman atas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal.
"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," katanya, Senin (10/10).
Mia menyebut, selama persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan Bechi, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana 16 tahun kepadanya.
"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," tandasnya.
Kasus MSAT menjadi sorotan masyarakat setelah aparat kepolisian - dalam rentang sekitar dua tahun - kesulitan untuk menangkap dan menahannya.
Anak seorang kiai di Jombang, Jatim, ini dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019, namun tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Setelah mendapat liputan secara meluas oleh media massa, MSAT kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian, 8 Juli lalu.
Apa tanggapan Bechi?
Usai sidang, terdakwa Mas Bechi enggan menanggapi tuntutan jaksa atas dirinya.
"Nanti masih ada proses," ujarnya, pendek.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Yang Mencoba Rampas Motor Di Medan Langsung Ditahan
Adapun kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, menganggap tuntutan dari JPU terlalu "sadis".
"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," paparnya.
Kemenag batalkan pencabutan izin operasional ponpes
Sebelumnya, Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.
Pembatalan ini dilakukan usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu atau pada Kamis (7/07) menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan izin dibatalkan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya melibatkan salah satu pengurus pesantren, bukan lembaga.
Selain itu, alasan dia, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi.
"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," ujar Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7). Dia juga mengatakan, ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.
Karena itulah dia berharap dengan berlakunya kembali izin pesantren ini membuat para orangtua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya dan bisa belajar dengan tenang.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing
-
5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Adu Gacor Striker Lokal Super League: Eksel Runtukahu Bersaing Ketat dengan Ezra Walian