Di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10), tuntutan 16 tahun pidana penjara itu, karena "tidak ada hal-hal yang meringankan" dari terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurutnya, ancaman hukuman atas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal.
"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," katanya, Senin (10/10).
Mia menyebut, selama persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan Bechi, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana 16 tahun kepadanya.
"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," tandasnya.
Kasus MSAT menjadi sorotan masyarakat setelah aparat kepolisian - dalam rentang sekitar dua tahun - kesulitan untuk menangkap dan menahannya.
Anak seorang kiai di Jombang, Jatim, ini dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019, namun tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Setelah mendapat liputan secara meluas oleh media massa, MSAT kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian, 8 Juli lalu.
Apa tanggapan Bechi?
Usai sidang, terdakwa Mas Bechi enggan menanggapi tuntutan jaksa atas dirinya.
"Nanti masih ada proses," ujarnya, pendek.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Yang Mencoba Rampas Motor Di Medan Langsung Ditahan
Adapun kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, menganggap tuntutan dari JPU terlalu "sadis".
"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," paparnya.
Kemenag batalkan pencabutan izin operasional ponpes
Sebelumnya, Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.
Pembatalan ini dilakukan usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu atau pada Kamis (7/07) menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan izin dibatalkan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya melibatkan salah satu pengurus pesantren, bukan lembaga.
Selain itu, alasan dia, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi.
"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," ujar Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7). Dia juga mengatakan, ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.
Karena itulah dia berharap dengan berlakunya kembali izin pesantren ini membuat para orangtua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya dan bisa belajar dengan tenang.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.
Adapun proses hukum akan terus berjalan terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambung Muhadjir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup