- Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
- Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
- Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.
Suara.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota, kini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pembebasan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) hingga masa penahanannya berakhir.
Selain kendala administratif, arah penyidikan berubah drastis setelah korban ACT (16) secara mengejutkan mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kepolisian kini memilih untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan dua tersangka lainnya.
"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Untuk mengetahui alasan di balik keluarnya Piche Kota dari sel tahanan, berikut adalah 6 faktanya:
1. Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap
Keputusan pihak kepolisian untuk mengeluarkan Piche Kota dari sel tahanan Polres Belu sejatinya bukan didasari oleh penghentian perkara secara permanen atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan murni dikarenakan durasi penahanan resmi yang diatur undang-undang telah mencapai batas maksimal dan secara prosedural tidak dapat diperpanjang lagi oleh tim penyidik.
Kondisi hukum ini terpaksa diambil mengingat berkas perkara penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinilai masih memiliki kekurangan syarat materiil maupun formil oleh jaksa peneliti, sehingga dengan status berkas yang masih P-19 tersebut, penyidik secara hukum wajib menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan bagi yang bersangkutan.
Baca Juga: Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
2. Korban Mendadak Ubah Keterangan
Salah satu faktor paling krusial yang secara drastis mengubah peta penyidikan pihak kepolisian dalam perkara asusila ini adalah adanya perubahan pada kesaksian korban yang berinisial ACT (16). Fakta yang mengejutkan ini tertuang secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang diambil penyidik pada (26/3/2026) silam.
Di mana dalam keterangan terbarunya, korban secara tegas menyatakan bahwa Piche Kota sebenarnya tidak ikut terlibat dalam aksi persetubuhan sebagaimana dituduhkan sebelumnya. Melalui revisi pengakuan tersebut, ACT kini hanya menitikberatkan tuduhannya kepada dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang ia sebut sebagai pelaku utama di balik peristiwa memilukan tersebut.
3. Jaksa Nilai Unsur Pidana Piche Belum Terpenuhi
Adanya pengakuan terbaru dari korban ACT membawa dampak signifikan terhadap penilaian yuridis di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, di mana jaksa kini memandang bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memajukan peran Piche Kota ke tahap persidangan terkait delik pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan keterangan bahwa setelah dilakukan sinkronisasi berkas dan koordinasi bersama pihak kejaksaan, ditemukan kesimpulan sementara bahwa tindakan Piche Kota belum menyentuh unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 473 KUHP Baru tentang Pemerkosaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas