/
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Sidang perdana tersangka pembunuhan berencana terhada Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Pada saat momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya pada Sambo.

"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tadi kemudian Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu merupakan Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(suara.com)

Load More