Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, meyakini bahwa pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batas sejauh mana mereka mencampuri kepentingan internal PSSI.
Dalam aturan Statuta PSSI, yang tertuang dalam Pasal 34 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, mengatakan hanya ada dua pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan KLB, yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI yang dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi dan beberapa asosiasi lain.
Terkhusus untuk anggota PSSI, KLB dapat dilaksanakan apabila memenuhi 50 persen atau 2/3 dari total jumlah anggota PSSI yang mengajukan permohonan tersebut.
Jika syarat-syarat tadi terpenuhi, lalu kemudian KLB belum juga diselenggarakan, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan kepada FIFA atau AFC selaku asosiasi yang lebih tinggi.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen dari anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan mengajukan permohonan secara tertulis."
Untuk poin kedua (delegasi yang mewakili anggota PSSI), bagi anggota PSSI yang dapat mengajukan KLB, maka suporter memiliki peran dengan mendesak klubnya untuk mengajukan KLB. Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa pihak, seperti kelompok pendukung Persis Solo, Kampus Bois.
Disaat para suporter klub secara serentak mendesak klub masing-masing agar mengajukan KLB, namun begitu, proses untuk menuju tahap KLB pun juga memakan waktu yang tidak singkat.
KLB harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan KLB diterima. Jika Kongres Luar Biasa tidak juga terjadi, maka anggota yang meminta dilaksanakannya KLB tersebut, dapat melakukan sendiri sebagai upaya terakhir.
Pada saat situasi seperti ini terjadi, anggota PSSI dapat meminta dukungan dari organisasi yang lebih tinggi dari PSSI. Tentunya dalam hal ini FIFA atau AFC.
Anggota yang terlibat dalam KLB tersebut, kemudian akan memberikan informasi terkait tanggal, lokasi dan agenda acara kepada selueuh anggota PSSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum KLB tersebut dilaksanakan.
Upaya Kongres Luar Biasa PSSI (KLB) agar segera dilakukan saat ini sedang menjadi sorotan publik terhadap keberlangsungan kompetisi sepak bola Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa manusia.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah memberi rekomendasi agar PSSI segera melakukan KLB.
Tujuannya adalah untuk mengganti pemimpin dan pengurus yang terintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari benturan kepentingan.
Dalam dokumen yang dikeluarkan TGIPF pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan agar jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, agar segera meletakan jabatannya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Suporter harus Desak Klub untuk Percepat KLB PSSI
-
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jawa Timur Siapkan Berkas Kasus ke Kejaksaan
-
Iwan Bule Batal Ketemu Jokowi, Dicecar 45 Pertanyaan Polisi
-
Mahfud MD Ingatkan PSSI Soal Tanggung Jawab Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Benarkah Iwan Bule Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Jatim karena Ada Kegiatan di Kuala Lumpur dan Aceh?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Harga Mulai Rp8 Ribuan untuk Kebutuhan Harian
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Diduga Sindir Ria Ricis soal Oplas Hidung, dr Anisa: Operasi Sinus Enggak Bikin Hidung Mancung!
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara