Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
RJ Lino telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Jaksa Eksekutor KPK, Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/11/2022), yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Ia mengatakan, terpidana RJ Lino dijebloskan ke penjara Kelas I Cipinang selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang harus dijalani sejak proses sidang.
"Dia juga dijerat dengan kewajiban membayar denda Rp 500 juta," kata Ali
KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadian Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa R. J Lino.
Dalam putusannya, Selasa (6/9), seperti dikutip dari https://www.mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan para terdakwa RJ Lino. Oleh karena itu, putusan kasasi tetap memperkuat putusan di tingkat banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 14 Desember 2021.
Baca Juga: Tips Edit Foto Estetik di HP, Gampang Banget!
KPK kemudian mengajukan banding dan meminta hukuman RJ Lino 6 tahun penjara ditambah denda 500 juta yang dituntut oleh jaksa (JPU) KPK.
Dalam kasus tersebut, RJ Lino dinyatakan bersalah menggunakan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ Lino beserta Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen sebagai Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China yang menyebabkan kerugian negara dengan total seluruhnya sebesar US$ 1.997.740,23.
Berita Terkait
-
Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta
-
Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang
-
Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
-
Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat
-
Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya
-
Digerebek Istri di Kos Bareng Mahasiswi, Wakil Dekan UIN Jambi Langsung Dinonaktifkan
-
Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Pentingnya Sebuah Kesadaran: Menilik Teguran Kepada Konten Kreator di IKEA