Suara.com - Putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu memperkuat vonis RJ Lino ketika ditingkat kasasi di PT DKI Jakarta.
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan menjebloskan terdakwa RJ Lino ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang berdasarkan putusan di tingkat MA.
"Melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino. Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Selain pidana badan selama empat tahun, terdakwa RJ Lino juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,"imbuhnya
Diketahui, dalam putusan vonis di tingkat pertama terdakwa RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota.
Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," sambungnya.
Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.
"Maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," kata Rosmina.
Pertimbangan lain hakim Rosmina, bahwa KPK dalam menghitung kerugian negara dalam pengadaan barang 3 unit QCC di Pelindo II dianggap tidak cermat.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Hakim Rosmina.
Dalam persidangan, RJ Lino tetap dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino turut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Napi Bokir Sempat Kabur Jebol Kawat Berduri Tembok Lapas Cipinang, Pakar: Pukulan dan Kegagalan Lapas
-
Jebol Kawat Berduri di Lapas Cipinang, Napi Narkotika Kabur Terekam CCTV
-
Napi Kasus Narkoba Sabtu Lalu Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Masih Berkeliaran
-
KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai