Baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan rancangan undang-undang tentang provinsi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Terdapat delapan rancangan undang-undang tentang provinsi yang disetujui anggota DPR RI lewat rapat sidang paripurna. Lalu bagaimana alur tentang RUU Provinsi Sumatera Utara, berikut penjelasan para ahli terkait naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu dari RUU adalah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date).
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis 17 November 2022.
Lalu seperti apa perjalanan Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sumatera Utara? Simak penjelasan berikut.
Salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara terbagi beberapa poin:
1. Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Legal vacum yang dimaksud adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
2. RUU (Rancangan Undang Undang) Kumulatif Terbuka
Baca Juga: Kematian Satu Keluarga Kalideres Akibat Perampokan? Polisi Ungkap Fakta Baru
Selain legal vakum sebagai dasar pembentukan RUU Provinsi Sumatera Utara, juga harus ada penyusunan RUU Kumulatif terbuka. Salah satunya melalui DPR RI yakni Komisi II.
3. Dasar Surat Penyusunan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
Penyusunan dan pengumpulan berdasar surat penugasan pimpinan Komisi II DPR RI, tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 8 provinsi termasuk Sumatera Utara (Sumut).
4. Perlu Penyempurnaan
Melalui Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah lainnya, untuk penyempurnaan. Sehingga membutuhkan data konkret.
5. Narasumber Penyusun Naskah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,18 Juta BRILink Agen
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen