Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penipuan yang membuat website palsu terkait penjualan tiket gelaran Formula E dan perubahan biaya transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keuntungan pelaku kejahatan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 25 Mei 2022 sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Mengacu pada laporan tersebut, penyidik berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku penipuan.
"Tersangka tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, di antaranya satu orang berinisial FI berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Reinhard, Rabu (23/11/2022) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Reinhard juga mengungkapkan, FI ditangkap pada 26 September 2022 di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. FI berperan membuat dan mengelola website palsu tiket Formula E.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni H yang yang berperan membantu membuat website, dan N berperan melakukan berkomunikasi dengan para korban. Tersangka telah membuat ratusan situs website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan sejumlah situs website palsu yang menjual tiket Formula E dan perubahan pada biaya tarif transfer BRI, adapaun website tersebut antara lain:
https://tiketformulaeprix.com/
https://formulaejakartaprix.com/
https://registerbrimobile.com/
https://registerbrilink.com/
https://brimo-link.com/
https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Baca Juga: Terdampak Gempa Cianjur, Warga Makan dari hasil Sumbangan, Bantuan Belum Merata
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Raup Duit Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Modus Website Palsu Penjualan Tiket Formula E Ditangkap Bareskrim Polri
-
Iriana Jokowi Belum Lapor, Bareskrim Tak Bisa Main Tangkap Akun Twitter KoprofilJati Meski Temukan Unsur Pidana
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu
-
Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Rekor yang Tak Pecah 72 Tahun! Skor 7-5 Akankah Terulang di Piala Dunia 2026?
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam
-
Siapa Raja Assist dalam Sejarah Piala Dunia? Bukan Messi Apalagi Ronaldo
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot