Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penipuan yang membuat website palsu terkait penjualan tiket gelaran Formula E dan perubahan biaya transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keuntungan pelaku kejahatan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 25 Mei 2022 sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Mengacu pada laporan tersebut, penyidik berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku penipuan.
"Tersangka tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, di antaranya satu orang berinisial FI berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Reinhard, Rabu (23/11/2022) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Reinhard juga mengungkapkan, FI ditangkap pada 26 September 2022 di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. FI berperan membuat dan mengelola website palsu tiket Formula E.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni H yang yang berperan membantu membuat website, dan N berperan melakukan berkomunikasi dengan para korban. Tersangka telah membuat ratusan situs website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan sejumlah situs website palsu yang menjual tiket Formula E dan perubahan pada biaya tarif transfer BRI, adapaun website tersebut antara lain:
https://tiketformulaeprix.com/
https://formulaejakartaprix.com/
https://registerbrimobile.com/
https://registerbrilink.com/
https://brimo-link.com/
https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Baca Juga: Terdampak Gempa Cianjur, Warga Makan dari hasil Sumbangan, Bantuan Belum Merata
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Raup Duit Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Modus Website Palsu Penjualan Tiket Formula E Ditangkap Bareskrim Polri
-
Iriana Jokowi Belum Lapor, Bareskrim Tak Bisa Main Tangkap Akun Twitter KoprofilJati Meski Temukan Unsur Pidana
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu
-
Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gebrakan PKB Jateng: 819 Kader Jalani Fit and Proper Test Demi Mesin Politik 2029!
-
5 HP Redmi Note 5G RAM 12 GB Termurah, Kencang Buat Multitasking dan Gaming Berat
-
Demon Slayer: Infinity Castle Part 1 Rilis Format Blu-ray dan DVD pada Juli
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Acer Aspire C24A, PC All-in-One untuk Kerja Hybrid dengan Performa Kencang
-
Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur
-
Diskominfo SP Sulsel Sinergi BMKG Beri Informasi Cuaca yang Lebih Akurat dan Cepat
-
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan