Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penipuan yang membuat website palsu terkait penjualan tiket gelaran Formula E dan perubahan biaya transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keuntungan pelaku kejahatan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 25 Mei 2022 sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Mengacu pada laporan tersebut, penyidik berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku penipuan.
"Tersangka tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, di antaranya satu orang berinisial FI berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Reinhard, Rabu (23/11/2022) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Reinhard juga mengungkapkan, FI ditangkap pada 26 September 2022 di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. FI berperan membuat dan mengelola website palsu tiket Formula E.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni H yang yang berperan membantu membuat website, dan N berperan melakukan berkomunikasi dengan para korban. Tersangka telah membuat ratusan situs website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan sejumlah situs website palsu yang menjual tiket Formula E dan perubahan pada biaya tarif transfer BRI, adapaun website tersebut antara lain:
https://tiketformulaeprix.com/
https://formulaejakartaprix.com/
https://registerbrimobile.com/
https://registerbrilink.com/
https://brimo-link.com/
https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Baca Juga: Terdampak Gempa Cianjur, Warga Makan dari hasil Sumbangan, Bantuan Belum Merata
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Raup Duit Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Modus Website Palsu Penjualan Tiket Formula E Ditangkap Bareskrim Polri
-
Iriana Jokowi Belum Lapor, Bareskrim Tak Bisa Main Tangkap Akun Twitter KoprofilJati Meski Temukan Unsur Pidana
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu
-
Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat