Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan dengan modus membuat website palsu terkait penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 25 Mei 2022 selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari total tiga pelaku.
"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard mengungkapkan, FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Peran daripada FI yakni selaku pembuat dan pengelola website.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ungkap Reinhard.
Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI di antaranya:
- https://tiketformulaeprix.com/
- https://formulaejakartaprix.com/
- https://registerbrimobile.com/
- https://registerbrilink.com/
- https://brimo-link.com/
- https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
Berita Terkait
-
Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
-
Google Beri Peringatan Keras, Jelang Akhir Tahun Akan Banyak Penipuan, Perhatikan Modusnya
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Edoardo Mortara Raih Posisi Kedua di Balapan Macau GT Cup bersama Audi R8 LMS GT
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!