Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan dengan modus membuat website palsu terkait penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 25 Mei 2022 selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari total tiga pelaku.
"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard mengungkapkan, FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Peran daripada FI yakni selaku pembuat dan pengelola website.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ungkap Reinhard.
Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI di antaranya:
- https://tiketformulaeprix.com/
- https://formulaejakartaprix.com/
- https://registerbrimobile.com/
- https://registerbrilink.com/
- https://brimo-link.com/
- https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
Berita Terkait
-
Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
-
Google Beri Peringatan Keras, Jelang Akhir Tahun Akan Banyak Penipuan, Perhatikan Modusnya
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Edoardo Mortara Raih Posisi Kedua di Balapan Macau GT Cup bersama Audi R8 LMS GT
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN