Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan dengan modus membuat website palsu terkait penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 25 Mei 2022 selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari total tiga pelaku.
"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard mengungkapkan, FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Peran daripada FI yakni selaku pembuat dan pengelola website.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ungkap Reinhard.
Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI di antaranya:
- https://tiketformulaeprix.com/
- https://formulaejakartaprix.com/
- https://registerbrimobile.com/
- https://registerbrilink.com/
- https://brimo-link.com/
- https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
Berita Terkait
-
Ngaku Bangkrut Tak Bisa Bayar KPR Tapi Jessica Iskandar Ajak Anak Olahraga Mahal
-
Google Beri Peringatan Keras, Jelang Akhir Tahun Akan Banyak Penipuan, Perhatikan Modusnya
-
Tahun Kebangkrutan Perusahaan Startup, Unicorn atau Decacorn hanya Klaim di Atas Kertas
-
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Edoardo Mortara Raih Posisi Kedua di Balapan Macau GT Cup bersama Audi R8 LMS GT
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!