Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram atau 268,707 kilogram. Barang bukti tersebut disita dari tujuh tersangka hasil pengungkapan selama kurun waktu September hingga Oktober 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada siang tadi.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Krisno merincikan bahwa barang bukti 269 kilogram sabu itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda. Dua diantaranya hasil kerja sama Bea dan Cukai.
Sebanyak 21.289 gram atau 21,289 kilogram disita dari satu tersangka bernama Safwan alias Awan. Dia ditangkap di Riau pada 14 September 2022.
Selanjutnya, 179.000 gram atau 179 kilogram sabu disita dari tersangka Fatahillah. Penangkapan terhadap tersangka Fatahillah dilakukan atas kerja sama dengan Bea dan Cukai di wilayah Aceh pada 7 Oktober 2022.
Kemudian, 50.000 gram atau 50 kilogram sabu disita dari tersangka Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Ketiga tersangka ditangkap juga atas kerja sama Bea dan Cukai di wilayah perairan Aceh Tamiang pada 10 Oktober 2022.
"Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu," katanya.
Sedangkan, 19.424 atau 19, 424 kilogram sabu lainnya disita dari tersangka Candra Saputra alias Carles. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Profil Ismail Bolong, Sosok yang Ngaku Setor Dana Miliaran Rupiah ke Jendral
"Barang bukti sabu sebanyak 269.707 gram dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan 4 orang perhari maka total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.078.828 jiwa," pungkas Krisno.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah