/
Rabu, 23 November 2022 | 21:19 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-Humas DPD)

Usulan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mengemuka. Usulan kali ini datang dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Melansir dari laman Warta Ekonomi.co.id--jaringan Suara.com, LaNyalla punya alasan tersendiri menyerukan perpanjangan dua tahun masa jabatan Presiden Jokowi.

Pasalnya, masa pemerintahan Presiden Jokowi menurutnya habis untuk menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, LaNyalla mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dua tahun untuk menggantikan atau 'menebus' kinerjanya yang terhambat selama pandemi Covid-19.

“Melihat Pak Jokowi udah dua tahun karena situasi Covid-19, belum menunjukkan hasilnya. Sekarang dua tahun sudah dilewati, ya kenapa nggak ditambah aja dua tahun lagi untuk nebus yang Covid-19 kemarin," usul LaNyalla dalam memberikan sambutan pada Munas XVII HIPMI, Senin (21/11/2022).

Selain alasan itu, LaNyalla juga menyebut penyelenggaraan pemilu 2024 hanya akan membuang waktu. Ia juga menyebut ada "kelompok" yang mengontrol atau menguasai pemilu, sehingga ada baiknya juga jika ditunda.

"Kalau kita pakai yang namanya pemilu coblos-coblos, ini palsu semua. Ini kita sudah bisa hafal sudah dikuasai oleh satu kelompok ini," ungkap LaNyalla.

Presiden Jokowi mengenakan jas hujan. (sumber: Dok Setkab)

Nanti hasilnya sudah ditentukan di atas. Daripada buang-buang uang untuk pemilu, lebih baik ditunda saja, saya bilang gitu," lanjut LaNyalla.

Sebagai solusinya, LaNyalla menyarankan agar pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR, bukan melalui suara rakyat, karena menurutnya, pilpres dengan menggunakan coblos-coblosan hanya akan membebani rakyat.

LaNyalla melanjutkan, ia juga mengeluarkan pernyataan yang meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan dekrit mengembalikan Konstitusi ke Undang-Undang Dasar '45 sesuai dengan naskah aslinya.

Baca Juga: Pengusaha Muda Adu Jotos di Munas Hipmi, Wapres: Saya Harap Tidak Berbuntut

"Nanti dari adendum itu, bisa sambil diperbaiki, Kita persilahkan presiden memperpanjang, mau dua tahun, mau tiga tahun silahkan, yang penting adendumnya selesai. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR, nggak usah lagi coblos-coblosan, kasihan rakyat,” pungkas LaNyalla.

Load More