Pasangan suami istri yang berbeda agama, AD dan CM akhirnya mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Pasangan tersebut diketahui telah mengajukan permohonannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Oktober 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Melansir dari halaman website Pengadilan Negeri Tangerang, Pernikahan pasangan suami istri berbeda agama tersebut kemudian dilakukan pada 8 Juni 2022 di Gereja Presbiterian Bukit Batok di Singapura.
Kemudian pernikahan tersebut resmi didaftarkan secara resmi juga di kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura ( Registry of Marriages Singapore). Setelah itu, perkawinan itu juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Repulblik Indonesia (KBRI) Singapura.
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Surat No. 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pemberitahuan perkawinan para pemohon," bunyi petikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Masih dalam putusan yang sama, Majelis Hakim kemudian juga memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut.
Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftarann atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
Situs Penjara Peninggalan Belanda di Banten Terbengkalai
-
Sukses sebagai Tuan Rumah dan Juara Umum, Kota Tangerang Banjir Pujian
-
Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Serang Dibekuk, Edarkan Uang Palsu ke Rangkasbitung
-
Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang
-
BPBD Banten Kerahkan Alat Berat Evakuasi Material Longsor di Jalur Serang-Anyer
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Shin Tae-yong Kasih Kode Tipe Pemain-pemain yang Bakal Dicoret dari Persija
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
Sering Dianggap Cerewet, Ini 5 Pesan Cinta di Balik Kisah Masa Lalu Orang Tua
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara Direkrut Klub Liga Polandia