Pasangan suami istri yang berbeda agama, AD dan CM akhirnya mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Pasangan tersebut diketahui telah mengajukan permohonannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Oktober 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Melansir dari halaman website Pengadilan Negeri Tangerang, Pernikahan pasangan suami istri berbeda agama tersebut kemudian dilakukan pada 8 Juni 2022 di Gereja Presbiterian Bukit Batok di Singapura.
Kemudian pernikahan tersebut resmi didaftarkan secara resmi juga di kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura ( Registry of Marriages Singapore). Setelah itu, perkawinan itu juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Repulblik Indonesia (KBRI) Singapura.
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Surat No. 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pemberitahuan perkawinan para pemohon," bunyi petikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Masih dalam putusan yang sama, Majelis Hakim kemudian juga memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut.
Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftarann atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
Situs Penjara Peninggalan Belanda di Banten Terbengkalai
-
Sukses sebagai Tuan Rumah dan Juara Umum, Kota Tangerang Banjir Pujian
-
Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Serang Dibekuk, Edarkan Uang Palsu ke Rangkasbitung
-
Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang
-
BPBD Banten Kerahkan Alat Berat Evakuasi Material Longsor di Jalur Serang-Anyer
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis