/
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:50 WIB
Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).


Sejumlah netizen mempertanyakan Presiden Joko Widodo menikahkan ketiga anaknya setelah selama dua periode (10 tahun) menjabat. Bahkan, ada seorang warganet yang mempertanyakan jumlah total donasi yang ia terima saat menikahkan anak-anaknya.

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira2 total sumbangan yang didapat berapa?" demikian tanya netizen @abdulxxx.

Pertanyaan yang menyerempet ke arah tudingan itu kemudian langsung ditanggapi tegas oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Ia membantah jika Presiden ketujuh itu tidak pernah menerima sumbangan ketika menikahkan anak-anaknya.

"Tidak pernah ada sumbangan", jawab Gibran Rakabuming melalui akun Twitter pribadinya.

Gibran dengan tegas menjawab bahwa tidak ada donasi atau sumbangan sama sekali seraya melampirkan cuplikan sebuah berita yang mendukung pernyataan sang netizen.

(Ilustrasi) Kartu undangan pernikahan Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda. (sumber: dok/suara.com)

Konfirmasi ini juga tertulis dalam undangan dari Kaesang Pangarep dan Erina
Gudono yang telah tersebar. Di undangan itu ada catatan pemberitahuan: 'Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun.'

Pemberitahuan itu ada di bagian bawah kartu akses masuk di dalam surat undangan royal wedding atau resepsi pernikahan Kaesang dan Erina.

Alasannya pemberitahuan itu adalah untuk menghindari gratifikasi, yang bersifat rawan dan sering terjadi saat pejabat melakukan hajatan.

Namun, dalam hal ini apakah sama gratifikasi dengan suap? Berikut pejelasannya

Baca Juga: Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar

Sebagaimana disebutkan dalam situs Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, suap dan pungutan liar/pungli bukanlah gratifikasi.

Suap terjadi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan, dengan maksud supaya tujuannya lebih cepat tercapai, meskipun melanggar prosedural.

Dokumentasi foto keluarga Presiden Jokowi di Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. (sumber: Instagram)

Pemerasan terjadi ketika petugas layanan secara aktif menawarkan layanan jasa atau meminta kompensasi/imbalan dari pengguna layanan dengan maksud untuk membantu mempercepat mencapai tujuan pengguna layanan meskipun melanggar prosedur.

Gratifikasi terjadi ketika pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan jasa tanpa adanya penawaran, transaksi atau kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pemerasan kata kuncinya adalah adanya transaksi atau kesepakatan (deal) antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.

Gratifikasi atau pemberian itu lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan/jasa yang bertugas dapat tersentuh hatinya, sehingga dapat memudahkan tujuan pengguna layanan/jasa di kemudian hari, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian tersebut dilakukan.

Load More