Dalang pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo melakukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo yang saat dipecat memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam gugatannya Ferdy Sambo meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Kemudian, Ferdy Sambo juga meminta Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Belum diketahui motif dibalik Ferdy Sambo melakukan gugat kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Untuk diketahui Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, oleh Komisi Kode Etik Polri Pada Jumat (26/8), terkait tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan sedang menjalani proses sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kumpulan Ekspresi Gregetnya Jokowi Nonton Timnas Indonesia Main Lawan Thailand
-
Timnas Indonesia Gagal Tundukkan Thailand di Depan Jokowi, Ketum PSSI: Apapun Hasilnya Wajib Disyukuri
-
Bukan Untung Malah Buntung, Niat Jokowi 'Sapu' NasDem dari Kabinet Justru Blunder: Bisa Tembus 3 Besar!
-
Gus Choi : Anies Orang Baik-Baik Tapi Terus Dilawan Pemerintah
-
Beda Prediksi Cuaca Badai BRIN vs BMKG Bikin Trending, Presiden Jokowi Turun Tangan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Ngabuburit Anti-Mainstream: Mandi Bola dan Pentingnya Penuhi Kebutuhan Bermain Bagi Anak Yatim
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan