Kata Kemacetan sudah sangat lekat oleh Ibu Kota, dimana kendaraan tidak pernah habis lalu lalang di jalanan.
Berbagai cara pemerintah sudah ditempuh oleh pihak pemerintah, mulai aturan kebijakan ganjil genap dan yang terbaru, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan tentang kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP), mungkinkah kebijakan tersebut dapat menjadi solusi?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) merupakan cara holistik yang sanggup untuk memecah kemacetan di Jakarta.
"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh),"kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurutnya, ERP adalah cara berikutnya untuk mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.
Bahkan kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota hampir diseluruh ruas jalan protokol jakarta pun juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,"katanya.
Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.
Baca Juga: Fantastis!! Nilai Kasus Korupsi Lukas Enembe Bisa Mencapai 1 Triliun
"Besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan,"ungkapnya.
Pemerintah akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.
Nantinya, jika ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.
"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih,"katanya.
Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
7 Tips Menata Meja Kerja Minimalis di Apartemen Sempit agar WFH Lebih Produktif
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pasokan Bahan Baku Pupuk Kimia Berpotensi Terancam
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat
-
Profil Brian Ardianto, Jebolan MasterChef Indonesia 5 yang Meninggal Dunia Hari ini