Serang Suara.com- Kejagung tidak akan merevisi isi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana berkata dengan tegas, tuntutan terhadap para terdakwa telah telah sesuai indikator dari kesalahan masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti kita ketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, antara lain Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istri Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil mengurai kalau soal PK alias peninjauan kembali, pihaknya di Kejagung RI tahu kapan akan melakukan itu. Jadi menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI itu kalau tuntutan terhadap para terdakwa yang dilayangkan JPU tidak perlu lagi direvisi.
"Kami tahu kapan merevisi, itu sudah betul ngapain direvisi," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) kepada jurnalis.
Sesuai fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), lima terdakwa yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membacakan masing-masing tuntutan terhadap mereka.
Ferdy Sambo sebagai inisiator mendapat penuntutan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana Ferdy Sambo kini berusia 49 tahun (9 Februari 1973), artinya sesuai umur saat ini.
Sementara Putri Candrawathi, istri yang mendampinginya dari nol JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun, termasuk Kuat Maruf, Ricky Rizal. Sementara selaku eksekutor Bharada E alias Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penuntutan tersebut menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum sudah tepat sesuai aturan.
Baca Juga: Fenomena Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Akan Lakukan Ini
"Jadi tidak ada istilah 'masuk angin' seperti yang beredar di publik. Kasus ini termasuk persidangan juga jadi sorotan luar negeri. Ini adalah pertaruhan lembaga negara," kata Fadil.
Ia berkata, sangat gila andaikata kemudian ada istilah 'masuk angin' "Mungkin dia suka keluar malam makanya masuk angin," tegas Fadil tersenyum.
Sementara keluarga Brigadir J sangat kecewa atas penuntutan hukuman terhadap Bharada E.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, kepada Suara partner Serang, Kamis (19/1/23).
Martin juga mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang langsung meminta maaf pada keluarga korban.
Sementara itu LPSK juga mendesak agar jaksa merevisi tuntutan terhadap Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu menilai, akan ada dampak terbesar kedepan.
Yang mana dampaknya sebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada serang.suara.com, Kamis (19/1/2023), para pelaku kejahatan akan ragu bekerja sama dalam mengungkap tindak kejahatan dalam tanda petik 'justice collaborator'.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Potret Marsha Aruan Liburan di Maldives saat El Rumi Nikah, Bareng Pacar Baru?
-
Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan
-
Anhar Sudrajat, Lihai Membaca Masa Depan Kunci Sukses Metland