Usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Selasa (24/1/2023).
Vonis hukuman tiga tahun penjara terhadapnya karena terbukti bersalah menyikat dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.
Dana korban Lion Air tersebut senilai Rp 117 miliar, terdakwa Ibnu Khajar terlibat dan sempat mencicip dana untuk keluarga korban pesawat Lion Air tersebut.
"Hukuman terdakwa dengan penjara tiga tahun," tegas Hakim Ketua Hariyadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap bekas bos ACT Ibnu Khajar karena telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Ibnu Khajar diganjar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap terdakwa penggelapan uang buat keluarga korban pesawat Lion Air 2018 dianggap ringan, karena alasan tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Ia punya tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.
Sementara hal memberatkan yakni memicu kerugian termasuk bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Vonis hukuman terhadap bekas Presiden ACT usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air 2018 lebuh rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 27 Desember 2022.
JPU melayangkan hukuman terhadap terdakwa mantan bos atau Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain empat tahun penjara.
Saat dalam persidangan JPU mengatakan kalau ketiga terdakwa penggelapan dana korban Lion Air bersalah. Karena menggelapkan uang bansos BCIF senilai Rp 117 miliar.
Sementara BCIF menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air 2018.
Adapun ACT cuma menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503, dan sisanya dipakai tanpa ketentuan kesepakatan bersama Boeing.
Kasus yang menjerat bekas Presiden ACT itu berkemungkinan banding. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Manga Tensura Volume 32 Rilis 9 Juni 2026, Cerita Makin Memanas
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan