Suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi riuh sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer selaku anak buah Ferdy Sambo saat mengesekusi mati Brigadir Yosua.
Dalam pantauan awak Suara.com di ruang sidang, para pengunjung yang didominasi oleh para pendukung Richard Eliezer atau Eliezer Angels secara kompak bersorak.
"Woooi...huuu," suara Eliezer Angels pada Rabu (18/1/2023).
"Wah, enggak adil, enggak adil," seru salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Sejumlah rombongan dari Eliezer Angles itu pun terlihat menangis di ruang sidang. Mereka duduk secara bergerombol mendengar hasil putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.
Seketika itu juga, keributan di dalam ruang sidang tak terbendung. Sang Hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan. Petugas keamanan lalu diinstruksikan untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjut Hakim.
Baca Juga: Resmi Bergabung ke Golkar, Ridwan Kamil Tegaskan Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024
Meskipun hakim telah meminta tenang, namun mereka tetap berteriak. Salah satu fans Richard Eliezer terdengar berteriak dengan ucapan yang menuduh jika sang jaksa telah mendapat uang suap.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah situasi mulai kondusif, sidang pun kemudian dilanjutkan. Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Richard soal kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Menanggapi pertanyaan dari sang hakim, kuasa hukum Richard Eliezer memberitahukan jika ia akan mengajukan pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan. Dan Hakim pun mengambulkan hal itu minggu depan.
Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara
Diketahui, jaksa menuntut agar Richard divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan hari ini, Rabu (18/01/2023) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Richard dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan tingkat pertama. Oleh karena itu, Richard dimintai pertanggungjawaban.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu telah merujuk pada dakwaan premier pasal 340 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut tidak seberat hukuman maksimum, yang setara dengan hukuman mati.
Dalam kasus ini Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam dengan pidana maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo