Suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi riuh sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer selaku anak buah Ferdy Sambo saat mengesekusi mati Brigadir Yosua.
Dalam pantauan awak Suara.com di ruang sidang, para pengunjung yang didominasi oleh para pendukung Richard Eliezer atau Eliezer Angels secara kompak bersorak.
"Woooi...huuu," suara Eliezer Angels pada Rabu (18/1/2023).
"Wah, enggak adil, enggak adil," seru salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Sejumlah rombongan dari Eliezer Angles itu pun terlihat menangis di ruang sidang. Mereka duduk secara bergerombol mendengar hasil putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.
Seketika itu juga, keributan di dalam ruang sidang tak terbendung. Sang Hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan. Petugas keamanan lalu diinstruksikan untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjut Hakim.
Baca Juga: Resmi Bergabung ke Golkar, Ridwan Kamil Tegaskan Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024
Meskipun hakim telah meminta tenang, namun mereka tetap berteriak. Salah satu fans Richard Eliezer terdengar berteriak dengan ucapan yang menuduh jika sang jaksa telah mendapat uang suap.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah situasi mulai kondusif, sidang pun kemudian dilanjutkan. Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Richard soal kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Menanggapi pertanyaan dari sang hakim, kuasa hukum Richard Eliezer memberitahukan jika ia akan mengajukan pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan. Dan Hakim pun mengambulkan hal itu minggu depan.
Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara
Diketahui, jaksa menuntut agar Richard divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan hari ini, Rabu (18/01/2023) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Richard dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan tingkat pertama. Oleh karena itu, Richard dimintai pertanggungjawaban.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan