Suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi riuh sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer selaku anak buah Ferdy Sambo saat mengesekusi mati Brigadir Yosua.
Dalam pantauan awak Suara.com di ruang sidang, para pengunjung yang didominasi oleh para pendukung Richard Eliezer atau Eliezer Angels secara kompak bersorak.
"Woooi...huuu," suara Eliezer Angels pada Rabu (18/1/2023).
"Wah, enggak adil, enggak adil," seru salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Sejumlah rombongan dari Eliezer Angles itu pun terlihat menangis di ruang sidang. Mereka duduk secara bergerombol mendengar hasil putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.
Seketika itu juga, keributan di dalam ruang sidang tak terbendung. Sang Hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan. Petugas keamanan lalu diinstruksikan untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjut Hakim.
Baca Juga: Resmi Bergabung ke Golkar, Ridwan Kamil Tegaskan Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024
Meskipun hakim telah meminta tenang, namun mereka tetap berteriak. Salah satu fans Richard Eliezer terdengar berteriak dengan ucapan yang menuduh jika sang jaksa telah mendapat uang suap.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah situasi mulai kondusif, sidang pun kemudian dilanjutkan. Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Richard soal kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Menanggapi pertanyaan dari sang hakim, kuasa hukum Richard Eliezer memberitahukan jika ia akan mengajukan pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan. Dan Hakim pun mengambulkan hal itu minggu depan.
Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara
Diketahui, jaksa menuntut agar Richard divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan hari ini, Rabu (18/01/2023) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Richard dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan tingkat pertama. Oleh karena itu, Richard dimintai pertanggungjawaban.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Tayang 29 Mei, Yujeong dan Jaejun Bintangi Web Drama Subscription Romance
-
Final Liga Champions PSG vs Arsenal: 10 Fakta Penting yang Wajib Diketahui
-
Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 untuk Sekolah dan Instansi, Digelar Serentak 1 Juni
-
Goda Vic Zhou Lepas Jaket di Panggung, Vanness Wu Bikin Penonton Konser F4 Histeris!
-
Bermental Tangguh dan Berprinsip Teguh: Filosofi China di Buku Dao De Jing
-
Bukan Sekadar Konser, Ini 3 Hal Mewah yang Bikin Penonton F4 'FForever' Dimanja Habis-habisan
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran