Kasus penganiayaan terhadap dua anak dan seorang istri, atas ulah Raden Indrajana Sofiandi, mantan boss OVO terus bergulir.
Empat hari lalu atau Sabtu 21 Januari 2023, Polres Metro Jakarta Selatan resmi memakaikan kepadanya baju tahanan kepada bekas petinggi OVO itu atas perbuatannya.
Yakni menganiaya dua anak kandung, masing-masing KAS 10 tahun dan KRS 12 tahun.
Kisah pilu itu sempat viral, setelah istri mantan boss OVO Keyla Evelyne merekam perbuatan Raden Indrajana Sofiandi di Apartemen Signature Park, Tebet.
Kini Raden Indrajana mendekam dalam sel tahanan. Agar tidak masuk bui, ia sempat meminta penangguhan penahanan, yang membuat polisi geram.
"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada jurnalis, Rabu 25 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan, bahwa permintaan penangguhan penahanan tersebut atas kemauan tersangka penganiaya anak dan istri di Tebet.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menahan tersangka penganiaya anak dan istri tersebut selama 20 hari kedepan, sejak penahanan 21 Januari 2023.
Mantan boss OVO itu berdasar keterangan penyidik, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis yang berulang terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Pamer Aurat, Gaya Menantang Millen Cyrus Bikin Resah Warganet Sampai Nyari Lato Lato
Peristiwa itu tercatat dalam rentang waktu September 2021 sampai 5 September 2022. Perbuatan itu berlangsung di Apartemen Signature Park, Tebet.
Sebelumnya melansir serang.suara.com, Rabu (25/1/2023), Keyla Evelyn Yasir, merupakan bekas istri boss OVO itu mengaku RIS pernah menginap dalam sel dengan kasus yang sama.
Hal itu ia utarakan saat wawancara di acara FYP Trans 7, baru ini. Kata Keyla Evelyn Yasir, kalau Raden Indrajana Sofiandi pernah masuk bui tahun 2014 di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus serupa kemudian terulang kembali, sampai akhirnya Keyla Evelyn Yasir melaporkan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mencatat laporannya, seperti yang tertuang dalam LP/2301/IX/2022/RJS, Jumat 23 September 2022.
Atas kasus ini, bekas petinggi OVO itu terjerat Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Kemudian Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA
-
Ratusan Pendaki Padati Gunung Lawu Demi Ritual 1 Suro
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?
-
Kemenangan Buyar di Menit Akhir, Respons Frenkie de Jong Usai Belanda Ditahan Jepang
-
Siswa Kurang Mampu di Batam Bakal Terima Subsidi Biaya Pendidikan per Bulan
-
Harry Potter and the Order of the Phoenix: Ketika Visi Gelap Menjadi Nyata!
-
Karapan Marmot, Tradisi Unik Penyambut Musim Kemarau di Lumajang
-
Skandal di Balik Kemenangan Jerman 7-1 atas Curacao, Petugas VAR Diselidiki FIFA