Kasus penganiayaan terhadap dua anak dan seorang istri, atas ulah Raden Indrajana Sofiandi, mantan boss OVO terus bergulir.
Empat hari lalu atau Sabtu 21 Januari 2023, Polres Metro Jakarta Selatan resmi memakaikan kepadanya baju tahanan kepada bekas petinggi OVO itu atas perbuatannya.
Yakni menganiaya dua anak kandung, masing-masing KAS 10 tahun dan KRS 12 tahun.
Kisah pilu itu sempat viral, setelah istri mantan boss OVO Keyla Evelyne merekam perbuatan Raden Indrajana Sofiandi di Apartemen Signature Park, Tebet.
Kini Raden Indrajana mendekam dalam sel tahanan. Agar tidak masuk bui, ia sempat meminta penangguhan penahanan, yang membuat polisi geram.
"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada jurnalis, Rabu 25 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan, bahwa permintaan penangguhan penahanan tersebut atas kemauan tersangka penganiaya anak dan istri di Tebet.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menahan tersangka penganiaya anak dan istri tersebut selama 20 hari kedepan, sejak penahanan 21 Januari 2023.
Mantan boss OVO itu berdasar keterangan penyidik, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis yang berulang terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Pamer Aurat, Gaya Menantang Millen Cyrus Bikin Resah Warganet Sampai Nyari Lato Lato
Peristiwa itu tercatat dalam rentang waktu September 2021 sampai 5 September 2022. Perbuatan itu berlangsung di Apartemen Signature Park, Tebet.
Sebelumnya melansir serang.suara.com, Rabu (25/1/2023), Keyla Evelyn Yasir, merupakan bekas istri boss OVO itu mengaku RIS pernah menginap dalam sel dengan kasus yang sama.
Hal itu ia utarakan saat wawancara di acara FYP Trans 7, baru ini. Kata Keyla Evelyn Yasir, kalau Raden Indrajana Sofiandi pernah masuk bui tahun 2014 di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus serupa kemudian terulang kembali, sampai akhirnya Keyla Evelyn Yasir melaporkan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mencatat laporannya, seperti yang tertuang dalam LP/2301/IX/2022/RJS, Jumat 23 September 2022.
Atas kasus ini, bekas petinggi OVO itu terjerat Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Kemudian Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular