Para konsumen tersebut juga menuntut dengan meminta Meikarta untuk mengembalikan semua uang yang telah mereka setorkan.
“Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak kami dalam bentuk refund,” ujar Aep.
Andre Rosiade Bahas soal Oligarki
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengklaim jika proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Ia juga menyinggung soal oligarki dalam persoalan antara konsumen dan PT MSU.
“Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019, sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," kata Andre.
Menindaklanjuti keluhan konsumen Meikarta tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar para konsumen tersebut diberi perlindungan hukum oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mengawal masalah ini, termasuk penyelesaian hak konsumen.
Perkembangan terakhir terkait sengketa tersebut, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT MSU pada Rabu (25/1/2023). Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui cuitannya di Twitter @andre_rosiade.
"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre.
Baca Juga: Pendaki Asal Jakarta Ini Tidak Boleh Naik Gunung Gede Lagi, Ini Alasannya
Tag
- # meikarta
- # kasus konsumen meikarta
- # properti meikarta
- # apartemen meikarta
- # pkpkm
- # pt msu
- # pn jakarta barat
- # dpr ri
- # konsumen meikarta dituntut
- # oligarki
- # andre rosiade
- # pengembang meikarta
- # perlindungan konsumen
- # korban penipuan meikarta
- # meikarta tipu konsumen
- # pencemaran nama baik
- # konsumen meikarta digugat
- # ganti rugi meikarta
- # ketipu meikarta
Berita Terkait
-
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
-
Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
-
Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
-
Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan