Suara.com - Kisruh Meikarta memasuki babak baru. Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak tahun 2019 lalu.
Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) justru digugat sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berperan sebagai pengembang Meikarta.
Anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk tersebut menggugat sebanyak 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut berawal pada saat Aep dan juga 17 konsumen lainnya menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami pada bulan Desember 2022.
Dalam gugatannya tersebut, PT MSU meminta kepada majelis hakim untuk menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan juga rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti dalam proyek Meikarta.
Tak sampai di situ, konsumen sebagai tergugat juga diminta untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan, aksi, serta bentuk-bentuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi dan juga nama baik penggugat.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, sebesar setengah halaman.
PT MSU tuduh konsumen cemarkan nama baik
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
Perseroan tersebut menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum berkaitan dengan tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.
Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.
Konsumen ungkap fakta
Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
-
Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat
-
Tak Kunjung Selesai, Kenapa Meikarta Mangkrak? Ini Penjelasannya
-
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Situasi Terkini Nepal: Militer Ambil Alih Kekuasaan, Bandara Ditutup, Demo Rusuh Tewaskan 20 Orang
-
Ini Klarifikasi Anak Menkeu Baru Usai Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA', Kini Singgung Ternak Mulyono
-
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini