Suara.com - Kisruh Meikarta memasuki babak baru. Aep Mulyana bersama 17 konsumen Meikarta harus kembali menelan pil pahit di tengah belum tunainya janji serah terima unit apartemen oleh pengembang sejak tahun 2019 lalu.
Di tengah upaya memperjuangkan haknya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) justru digugat sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berperan sebagai pengembang Meikarta.
Anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk tersebut menggugat sebanyak 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut berawal pada saat Aep dan juga 17 konsumen lainnya menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami pada bulan Desember 2022.
Dalam gugatannya tersebut, PT MSU meminta kepada majelis hakim untuk menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan juga rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti dalam proyek Meikarta.
Tak sampai di situ, konsumen sebagai tergugat juga diminta untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan, aksi, serta bentuk-bentuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak reputasi dan juga nama baik penggugat.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, sebesar setengah halaman.
PT MSU tuduh konsumen cemarkan nama baik
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
Perseroan tersebut menyatakan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum berkaitan dengan tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.
Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.
Konsumen ungkap fakta
Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
-
Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat
-
Tak Kunjung Selesai, Kenapa Meikarta Mangkrak? Ini Penjelasannya
-
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas