Artis Tamara Bleszynski membuat pernyataan mengejutkan netizen di akun media sosialnya. Ia menepis isu miring yang tertuding kepadanya, hal itu terlihat Sabtu (28/1/2023).
Sontak Tamara Bleszynski membuat hal yang di luar dugaan, apalagi itu menyangkut privasi, termasuk anggota keluarga.
Tamara artis wanita blasteran berkebangsaan Indonesia itu pun meralat atau mengklarifikasi atas pemberitaan yang serang.suara.com, Kamis (26/1/2023).
Pada unggahan Tamara, 27 Januari 2023 menyebut, wartawan sayang.
"Teruntuk teman-teman wartawan sayang. Saya hanya punya satu adik, inisial adik saya adalah A, bukan seperti teman-teman tulis," tutur Tamara di akun Instagram @tamarableszynskiofficial, kemarin.
"Selain adik saya A, saya TIDAK PUNYA ADIK lain. Jadi jelas yah teman-teman sayang, saya tidak punya adik selain A," sambung Tamara.
Sebelumnya serang.suara.com menulis dua pemberitaan tentang selebriti yang masih awet muda itu dengan judul "Gegara Perkara Ini Artis Tamara Bleszynski Bakal Disidang di PN Jaksel: Ini Gugatan Ryszard Bleszynski"
Pada laporan tersebut, dengan terang menyebut Tamara Bleszynski bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Februari 2023.
Setelah saudara kandungnya menggugat sang artis di PN Jakarta Selatan. Bahkan, humas PN Jaksel, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (26/1/2023) mengatakan, selebriti wanita Tamara Natalia Christina Bleszynski mendapat gugatan dari saudara kandungnya Ryszard Bleszynski.
Baca Juga: Diam 21 Tahun! Ryszard Bleszynski Muak dan Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski
"Iya benar, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, gugatan itu sudah masuk 18 Januari 2023," kata Djuyamto.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar lebih terkait wanprestasi, tutur Djuyamto.
Untuk memastikan itu wartawan serang.suara.com menelusuri perkara tersebut, dan memperoleh data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ini Kutipan Isi Gugatan Ryszard Bleszynski yang mengaku saudara artis Tamara Bleszynski
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel