/
Kamis, 09 Februari 2023 | 07:16 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate (Suara.com/Dicky Prastya)

Johnny G Plate politisi dari Partai Nasdem yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) di Kabinet Indonesia Maju  dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaa Agung, Kamis (9/2/2023). Johnny akan diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Johnny G Plate sejak beberapa hari lalu guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ada pemanggilan dari penyidik, menengenai kehadiran yang bersangkutan (Menkominfo) saya belum tahu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemanggilan menkominfo tersebut untuk mencari barang bukti baru. Selain itu juga akan mengonfirmasi beberapa barang bukti yang kini dimiliki kejagung terkait kasus ini.

"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.

Sementara itu, Johnny G Plate mengaku dirinya sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk mengikuti Hari Pers Nasional yang dipusatkan di kota tersebut. Namun dirinya mengaku siap hadir jika memang sudah dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," katanya.

Periksa Adik Johnny

Sebelumnya pada Kamis (26/1/2023), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa adik kandung dari Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate alias GAP untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara yang sama.

Baca Juga: Driver Ojol di Bogor Dapat Bantuan Pendaftaran BPJS dan Oli Murah

Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS.

Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Load More