/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis hingga teriak histeris sambil memegangi foto anaknya begitu mendengar Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa ada sekitar 7 hal yang memberatkan.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso memutuskan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.

Pantauan Suara.com di pengadilan, Rosti bersama sang suami duduk berdampingan sembari mendekap foto Brigadir J menunggu detik-detik pembacaan putuhan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak Ibu Brigadir J menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti

Rosti berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.

Dalam persidangan putusan tersebut, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More