Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat, hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Salah satu alasan kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan menembak bawahannya itu.
"Salah satu bukti dengan menggunakan senpi jenis Glock dengan menggunakan sarung tangan," cakap Wahyu.
Unsur melakukan pembunuhan dengan memberi perintah, kali pertama kepada Ricky Rizal kemudian berakhir di tangan Richard Eliezer alias Bharada E, jabar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Selama persidangan pun Wahyu menerangkan, lagi dari sederet kesaksian Sambo semua dalam keadaan normal dan atau tidak sedang dalam kepribadian kurang sehat.
Itulah alasan kenapa majelis hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo memenuhi unsur menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa tidak sedang mengalami gangguan jiwa," beber Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Gara-gara Open BO Wulan Guritno Harus Lenjeh Demi Puaskan Pelanggan
Sementara itu seperti terberitakan di awal detik-detik pembacaan vonis. Ferdy Sambo ikhlas dihukum berat. Senin (13/2/2023).
Rasamala Aritonang yang menjadi kuasa hukum dari terdakwa mengatakan bahwa kliennya tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi detik-detik penghakiman bagi dirinya. Dia sudah siap dan ikhlas putusan apa yang nanti akan diberikan oleh majelis hakim.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ditambahkan Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu hanya meminta majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam memutuskan perkaranya. Meskipun dia mengetahui adanya tekanan dari beberapa pihak agar dirinya dihukum berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
'Jeritan' Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan: Mereka Bantai dan Rampas Anak Saya Secara Biadab
-
4 Fakta Sidang Vonis Kasus Penembakan Brigadir J yang Digelar 3 Hari
-
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
-
Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kolaborasi Honor of Kings dengan InuYasha, Hadirkan Skin Eksklusif hingga Gameplay Baru
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Balita 2 Tahun Korban Kebakaran di Gandus Meninggal, Tiga Anak Sempat Terjebak di Dalam Rumah
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
Ronald Koeman: Maroko Bisa Mudah Cetak Gol
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka