Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sah mengatakan, Sambo pecatan Polri divonis pidana hukuman mati Ferdy Sambo pembunuh Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo pembunuh berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang Ferdy Sambo cs secara live Senin hari ini, terlihat dalam persidangan majelis hakim telah mempertimbangkan dan sudah melakukan analisis selama sidang kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Tampak Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakinkan hukuman pidana vonis mati Ferdy Sambo, pecatan anggota Polri era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu pelanggaran kuat yang membuat Ferdy Sambo dihukum mati karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang Brigadir J tewas 8 Juli 2022. Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal di tangan Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri bersama para ajudan yang juga pecatan anggota Polri.
Selain bekas anggota Polri, juga turut terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi istri Sambo. Lalu Kuat Maruf asisten rumah tangga.
Selanjutnya Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E. [*]
Tag
Berita Terkait
-
5 Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Sumut Ditangkap, Ini Motifnya
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ngaku Tak Pernah Dengar Perintah Irjen Teddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas
-
Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal