Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sah mengatakan, Sambo pecatan Polri divonis pidana hukuman mati Ferdy Sambo pembunuh Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo pembunuh berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang Ferdy Sambo cs secara live Senin hari ini, terlihat dalam persidangan majelis hakim telah mempertimbangkan dan sudah melakukan analisis selama sidang kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Tampak Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakinkan hukuman pidana vonis mati Ferdy Sambo, pecatan anggota Polri era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu pelanggaran kuat yang membuat Ferdy Sambo dihukum mati karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang Brigadir J tewas 8 Juli 2022. Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal di tangan Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri bersama para ajudan yang juga pecatan anggota Polri.
Selain bekas anggota Polri, juga turut terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi istri Sambo. Lalu Kuat Maruf asisten rumah tangga.
Selanjutnya Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E. [*]
Tag
Berita Terkait
-
5 Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Sumut Ditangkap, Ini Motifnya
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ngaku Tak Pernah Dengar Perintah Irjen Teddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas
-
Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas