Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) telah memutuskan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Pasca putusan tersebut, beredar potongan video pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari perihal hukuman mati di Indonesia.
Video lawas pengacara kondang tersebut mengkritisi isi dari pasal 100 KUHP terbaru.
Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing. Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris dikutip dari unggahan ulang video dari akun Instagram @undercover.id, Senin (13/02/2023).
Pria yang dijuluki julukan 'Celebrity Lawyers', ‘The Most Dangerous Lawyer’ oleh majalah SWA menjelaskan lebih lanjut bahwa seseorang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman mati tidak serta merta dapat dieksekusi langsung.
"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun," tuturnya.
"Apakah dia berubah berkelakuan baik," lanjutnya.
Dia pun mengkhawatirkan jikalau pasal nanti akan menjadi sumber penghasilan lain bagi kepala lapas.
"Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," ungkapnya.
Selain itu menurutnya terdakwa hukuman mati akan rela melakukan apa pun demi surat kelakuan baik dari kalapas. Sebab, hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menunggu 10 tahun penjara dan bagaimana perubahan terdakwa selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia usai Inter Ditahan Imbang Sampdoria 0-0
"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.
"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini beruba menjadi berkelakuan baik," lanjutnya.
Pria kelahiran Laguboti, Tapanuli Utara ini menyetil jikalau nanti jabatan kepala lapas menjadi sesuatu yang prestisius jika memiliki wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.
"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.
Apakah dengan beredarnya video pengacara kondang tersebut menjadi celah bagi Ferfy Sambo terhindar dari rentetan peluru regu tembak yang mengeksekusinya?
Berita Terkait
-
Soal Pelecehan Ternyata Bohong, Hakim Ungkap Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Dan Putri Sekongkol Bunuh Brigadir Yosua
-
Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
-
Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan