Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah hukum justice collaborator sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J terungkap ke publik. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yang juga sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengambil peran justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian atas perannya itu lah ia mengungkap dengan terang persitiwa sebenarnya kepada majelis hakim. Atas keberanian, kejujuran dan kerjasamanya yang baik, majelis hakim akhirnya mengabulkan status justice collaborator Bharada E.
Seperti diketahui Bharada E dijatuhi vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel jauh dibawah tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Lalu, apa sebenarnya pengertian dari istilah hukum justice collaborator tersebut? status yang membuat Bharads E dijatuhi hukuman ringan.
Melansir dari jurnal Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area disebutkan pengertian justice collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat.
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yang berarti keadilan (Justice) dan kolaborator/bekerja sama (Collaborator) atau yang disebut juga Collaborator with Justice yang berarti kolaborator keadilan. Di Indonesia dalam dunia hukum Justice Collaborator diartikan saksi pelaku yang bekerjasama.
Fadli Rajab Sanjani berpendapat bahwa Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang berstatus pelapor, informan atau saksi yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum.Mengingat peranannya yang penting dalam mengungkapkan suatu peristiwa pidana, ada beberapa pengaturan justice collaborator dalam perundang-undangan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
Baca Juga: 3 SMA Ini Dinobatkan sebagai The Best Student Company
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Colllaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantrasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.
Dalam sejarahnya Justice Collaborator pertama kali dikenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Pada saat itu banyak sekali mafia yang terjerat kasus hukum dan mereka menggunakan sumpah tutup mulut (omerta) untuk melindungi koloninya dari jerat hukum. Sehingga penegak hukum saat itu mulai melakukan perlindungan untuk terdakwa yang mau bekerjasama dalam memecahkan kasus hukum tersebut dengan mendapatkan perlindungan sebagai saksi, terlebih bisa mendapatkan pengurangan hukuman yang telah didapatkannya. Beberapa tahun berselang, negara-negara lain mulai menerapkan Justice Collaborator untuk memecahkan banyak kasus yang sangat pelik di negaranya seperti di Italia tahun 1979, Portugal tahun 1980, Spanyol 1981, Prancis 1986 dan Jerman 1989 dan berkembang ke berbagai negara hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis
-
Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J
-
Divonis Kurang dari 2 Tahun, Richard Eliezer Bisa Tetap Jadi Polisi
-
Bharada E Sang Eksekutor Anaknya Divonis Ringan, Ini Harapan Ibunda Brigadir J
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia