Setelah ditetapkannya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pertama dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sean Lukas.
Sean Lukas ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan Sean berperan merekam dan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, anak pengurus GP Ansor dalam peristiwa yang terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
"(S) memberikan pendapat, 'Wah parah itu, sudah hajar saja'," kata Ade di Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Lelaki 19 tahun inbi juga menjadi sosok yang memprovokatori Dandy dan yang merekam aksi pengeroyokan pada David.
Perannya dalam penganiayaan tersebutpun hanya mematung dan tidak berupaya menghentikan penganiayaan tersebut.
"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ungkapnya.
Ia juga yang memerintah dandy, yakni memberikan contoh tobat yang harus dilakukan korban, David.
Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Bakal Jadi Tersangka? Kepolisian Dalami Perannya saat Penganiayaan David
Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Sean Lukas adalah tersangka kedua dalam kasus ini, setelah Mario Dandy Satrio sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Agnes Gracia Haryanto Bakal Jadi Tersangka? Kepolisian Dalami Perannya saat Penganiayaan David
-
Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario
-
Menyesal Atas Perbuatan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Resmi Mengundurkan Diri dari PNS
-
6 Hal tentang Agnes Gracia, Diduga Psikopat Dibalik Penganiayaan Sadis Mario Dandy terhadap David Hingga Koma
-
Disini Lokasi TKP Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Perumahan Elite Jaksel
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas