Setelah ditetapkannya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pertama dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sean Lukas.
Sean Lukas ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan Sean berperan merekam dan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, anak pengurus GP Ansor dalam peristiwa yang terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
"(S) memberikan pendapat, 'Wah parah itu, sudah hajar saja'," kata Ade di Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Lelaki 19 tahun inbi juga menjadi sosok yang memprovokatori Dandy dan yang merekam aksi pengeroyokan pada David.
Perannya dalam penganiayaan tersebutpun hanya mematung dan tidak berupaya menghentikan penganiayaan tersebut.
"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ungkapnya.
Ia juga yang memerintah dandy, yakni memberikan contoh tobat yang harus dilakukan korban, David.
Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Bakal Jadi Tersangka? Kepolisian Dalami Perannya saat Penganiayaan David
Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Sean Lukas adalah tersangka kedua dalam kasus ini, setelah Mario Dandy Satrio sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Agnes Gracia Haryanto Bakal Jadi Tersangka? Kepolisian Dalami Perannya saat Penganiayaan David
-
Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario
-
Menyesal Atas Perbuatan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Resmi Mengundurkan Diri dari PNS
-
6 Hal tentang Agnes Gracia, Diduga Psikopat Dibalik Penganiayaan Sadis Mario Dandy terhadap David Hingga Koma
-
Disini Lokasi TKP Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Perumahan Elite Jaksel
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen
-
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola
-
Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak