/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:48 WIB
Kolase foto Agnes Gracia dan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka

Setelah ditetapkannya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pertama dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Kini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sean Lukas.

Sean Lukas ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan Sean berperan merekam dan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, anak pengurus GP Ansor dalam peristiwa yang terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

"(S) memberikan pendapat, 'Wah parah itu, sudah hajar saja'," kata Ade di Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).

Lelaki 19 tahun inbi juga menjadi sosok yang memprovokatori Dandy dan yang merekam aksi pengeroyokan pada David.

Perannya dalam penganiayaan tersebutpun hanya mematung dan tidak berupaya menghentikan penganiayaan tersebut.

"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ungkapnya.

Ia juga yang memerintah dandy, yakni memberikan contoh tobat yang harus dilakukan korban, David.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Bakal Jadi Tersangka? Kepolisian Dalami Perannya saat Penganiayaan David

Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.

Sean Lukas adalah tersangka kedua dalam kasus ini, setelah Mario Dandy Satrio sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Load More