Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu patuh dan lapor harta kekayaan melalui LHKPN tuntas.
Sebelumnya, Kemenkeu RI menargetkan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI tuntas lapor harta kekayaan di tiga laporan, seperti HKPN, LHK, dan SPT.
"25 Februari kemarin sudah 75 persen pegawai melaporkan harta kekayaan di tiga aplikasi laporan tersebut, dan salah satunya di LHKPN," kata Wamenkeu Suahasil Nazara, Minggu (26/2/2023).
Pendamping Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenkeu tersebut menyampaikan bahwa, tidak semua pegawai wajib lapor LHKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Lapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat pajak yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 terkait Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu," kata Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak patuh lapor LHKPN antara lain pegawai maupun pejabat dengan posisi jabatan, sebagai JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan staf khusus (stafsus).
Selanjutnya para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa Bea Cukai, AR. Penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara.
Kemudian hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
"Wajib lapor ini dilakukan melalui e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Wamenkeu Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak yang tidak lapor pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan tetapi wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Modul pelaporan ini telah terintegrasi via e-LHKPN dengan Modul LHK untuk memudahkan pelaporan.
"Jadi cukup sekali entri pelaporan harta kekayaan. Jadi ada satu laporan lagi diwajibkan bagi ASN atau pegawai negeri sipil. Sehingga sama halnya dengan wajib pajak lainnya. Yaitu, melaporkan SPT setiap tahunnya," katanya.
"Kami pastikan kepatuhan pelaporan kekayaan seluruh jajaran Kemenkeu terlaksana 100%, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kemenkeu juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan andaikata menemukan indikasi penyimpangan.
"Siapa saja bisa melaporkan melalui WISE Kemenkeu, kata Suahasil Nazara. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Kasus dan Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Trisambodo, Wamenkeu Suahasil Nazara: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
-
Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Jenguk Cristalino David Ozora Anak GP Ansor, Korban Aniaya Mario Dandy putra Bekas Anak Buah Menkeu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Bandara Kualanamu Catat Kenaikan Penumpang 29,4 Persen
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Bojan Hodak Sebut Pemain Persib dalam Mood Bagus Setelah Libur
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Dini Hari Mencekam di Palembang, Mobil Dibakar Bom Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026