Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu patuh dan lapor harta kekayaan melalui LHKPN tuntas.
Sebelumnya, Kemenkeu RI menargetkan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI tuntas lapor harta kekayaan di tiga laporan, seperti HKPN, LHK, dan SPT.
"25 Februari kemarin sudah 75 persen pegawai melaporkan harta kekayaan di tiga aplikasi laporan tersebut, dan salah satunya di LHKPN," kata Wamenkeu Suahasil Nazara, Minggu (26/2/2023).
Pendamping Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenkeu tersebut menyampaikan bahwa, tidak semua pegawai wajib lapor LHKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Lapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat pajak yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 terkait Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu," kata Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak patuh lapor LHKPN antara lain pegawai maupun pejabat dengan posisi jabatan, sebagai JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan staf khusus (stafsus).
Selanjutnya para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa Bea Cukai, AR. Penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara.
Kemudian hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
"Wajib lapor ini dilakukan melalui e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Wamenkeu Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak yang tidak lapor pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan tetapi wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Modul pelaporan ini telah terintegrasi via e-LHKPN dengan Modul LHK untuk memudahkan pelaporan.
"Jadi cukup sekali entri pelaporan harta kekayaan. Jadi ada satu laporan lagi diwajibkan bagi ASN atau pegawai negeri sipil. Sehingga sama halnya dengan wajib pajak lainnya. Yaitu, melaporkan SPT setiap tahunnya," katanya.
"Kami pastikan kepatuhan pelaporan kekayaan seluruh jajaran Kemenkeu terlaksana 100%, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kemenkeu juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan andaikata menemukan indikasi penyimpangan.
"Siapa saja bisa melaporkan melalui WISE Kemenkeu, kata Suahasil Nazara. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Kasus dan Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Trisambodo, Wamenkeu Suahasil Nazara: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
-
Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Jenguk Cristalino David Ozora Anak GP Ansor, Korban Aniaya Mario Dandy putra Bekas Anak Buah Menkeu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini
-
Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?