Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru, terkini Polda Metro Jaya telah secara resmi menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15). Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetapi karena masih usia anak AG tidak disebut sebagai tersangka namun pelaku.
AG yang masih dalam usia kelompok anak membuat ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah angkat bicara perihal AG yang kemungkinan dijebloskan ke penjara.
AI mengatakan KPAI akan memantau kasus penganiayaan kepada David (17) yang masih masuk kategori anak dengan salah satu pelaku AG (15) untuk dibuka secara terang benderang.
Terkait dijebloskannya AG ke dalam penjara setelah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, tidak akan dapat dilakukan jika tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak.
Syarat tersebut yakni, pelaku tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana berikutnya serta menghilangkan barang bukti.
"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).
Meskipun begitu Ai menyadari bahwa publik ingin AG dimasukkan ke dalam penjara anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dalam istilah perlindungan anak adalah LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Namun, KPAI akan tetap mengawasi dan memantau kinerja aparat kepolisian agar hak-hak dari pelaku anak tetap tidak dilanggar sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Jadi Tahanan Kota, Teddy Pardiyana Kembali Dijebloskan ke Penjara
Selanjutnya, jika pun pelaku anak tetap harus di tahan dia tidak langsung dibawa ke LPKA tapi ke LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara. Selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.
Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Berita Terkait
-
Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI
-
Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum
-
Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga
-
Mengejutkan! Shane Lukas Mengaku Dijebak Mario Dandy Penganiaya Cristalino David Ozora
-
Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki