Polda Metro Jaya sejak Rabu (9/3/2023) malam resmi menahan AGH (15) kekasih dari Mario Dandy di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan sejumlah alasan pihaknya harus menahan AGH di LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki juga menyebutkan alasan subjektif terkait peenahanan tersebut, yakni untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Sedangkan untuk kasus AGH penyidik memiliki pertimbangan khusus lain sehingga mantan siswa Tarakanita 1 Jakarta harus di tahan.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.
Dengan penahanan AGH maka total telah 3 orang pelaku yang resmi ditahan petugas kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya polisi juga menahan tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan secara intensi sedari pukul 11.00 WIB, AGH ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: NCT DREAM Kompak Salim ke Pak Muh, Netizen: Kayak Bocah Komplek ngantri THR
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.
AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Sutradara Kondang Joko Anwar Tanya Warganet Judul Film yang Pas Buat Rafael Alun Trisambodo, Mau Buat Filmnya?
-
Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun
-
Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David
-
Dikawal Ketat, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Cipayung untuk Ditahan
-
Detik-detik Wajah AG Kekasih Mario Ditutupi Hoodie Digiring Petugas ke LPKS untuk Ditahan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Di Balik Ban Kapten, Ada Sisi Psikologi yang Menentukan Nasib Sebuah Tim