/
Kamis, 09 Maret 2023 | 09:25 WIB
AG menutupi mukanya menggunakan hoodie coklat saat akan dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim (Suara.com/M Yasir)

Polda Metro Jaya sejak Rabu (9/3/2023) malam resmi menahan AGH (15) kekasih dari Mario Dandy di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan sejumlah alasan pihaknya harus menahan AGH di LPKS.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki juga menyebutkan alasan subjektif terkait peenahanan tersebut, yakni untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan untuk kasus AGH penyidik memiliki pertimbangan khusus lain sehingga mantan siswa Tarakanita 1 Jakarta harus di tahan.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

Dengan penahanan AGH maka total telah 3 orang pelaku yang resmi ditahan petugas kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya polisi juga menahan tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan secara intensi sedari pukul 11.00 WIB, AGH ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: NCT DREAM Kompak Salim ke Pak Muh, Netizen: Kayak Bocah Komplek ngantri THR

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More