/
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:16 WIB
Ilustrasi penangkapan (Dok.Antara)

Cerita miris datang dari kalangan keluarga selebritis tanah air, terbaru anak pedangdut Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP dibekuk aparat kepolisian karena kasus peredaran narkoba.

RD inisial sang anak yang saat ini kelas 3 SMP dibekuk polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023). Ia yang ketahuan menjual obat terlarang tanpa izin edar ditangkap polisi di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Hasil penangkapan anak dari pelantun lagu Goyang Karawang ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan anak Lilis Karlina tersebut.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Atas ulahnya tersebut RD dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar.

Edwar mengaku sangat miris atas pengungkapan kasus ini terlebih RD masih anak di bawah umur namun sudah menjadi pengedar narkoba. Terlebih dari hasil pengembangan kasus polisi juga meringkus satu orang berinisal I (26).

Baca Juga: 2 Ekor Sapi Mati Ditabrak Kereta Api di Kabupaten Maros

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.

Load More