Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyidikan.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, mengingat RD yang masih berusia 15 tahun, Edwar menilai kejadian ini begitu miris. Jika berpedoman pada aturan yang berlaku, pengedar narkoba bisa dijatuhkan hukuman mati. Lantas, apakah anak Lilis Karlina juga berpotensi untuk dihukum demikian?
Mungkinkah RD Dihukum Mati?
Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Namun secara luas, bisa mengarah pada peran-peran tertentu.
Pengedar juga bisa mecakup penjual, pembeli yang mengedarkan kembali obat-obatan terlarang, menyimpan, menyediakan, hingga melakukan ekspor atau impor. Lalu, dalam UU Narkotika disebutkan sejumlah sanksi pidana bagi para pengedar narkoba.
Pengedar akan dijatuhkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya hukuman mati. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sanksi maksimal ini berlaku pada kasus pelanggaran yang berat.
Kalaupun kasus narkotika RD berat, namun ia tetap tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, ia tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," demikian bunyi Pasal 1 (ayat) 3 UU SPPA.
Baca Juga: Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
Menurut aturan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diganti sengan penjara paling lama 10 tahun. Pidama pada anak paling lama 1/2 dari maksimal ancaman orang dewasa.
Sementara hukuman minimalnya, tidak berlaku bagi anak. Atas perbuatannya, RD, dikatakan Kapolres Purwakarta Edwar pun dijatuhkan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Beli Narkoba untuk Dijual Kembali
Edwar juga menyebut bahwa pihaknya saat menangkap RD turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, serta 200 butir trihexyphenidyl. Anak dari Lilis Karlina ini membelinya secara online dan menjualnya dengan sistem yang sama serta langsung.
"Pelaku (RD) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.
Kemudian, dari pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap pengedar narkotika lainnya yang berinisial I (26). Adapun barang bukti yang disita yakni dua paket narkoba jenis sabu. Ia lantas diancam terkena Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina
-
Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
-
Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba
-
Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol
-
Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban