Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyidikan.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, mengingat RD yang masih berusia 15 tahun, Edwar menilai kejadian ini begitu miris. Jika berpedoman pada aturan yang berlaku, pengedar narkoba bisa dijatuhkan hukuman mati. Lantas, apakah anak Lilis Karlina juga berpotensi untuk dihukum demikian?
Mungkinkah RD Dihukum Mati?
Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Namun secara luas, bisa mengarah pada peran-peran tertentu.
Pengedar juga bisa mecakup penjual, pembeli yang mengedarkan kembali obat-obatan terlarang, menyimpan, menyediakan, hingga melakukan ekspor atau impor. Lalu, dalam UU Narkotika disebutkan sejumlah sanksi pidana bagi para pengedar narkoba.
Pengedar akan dijatuhkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya hukuman mati. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sanksi maksimal ini berlaku pada kasus pelanggaran yang berat.
Kalaupun kasus narkotika RD berat, namun ia tetap tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, ia tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," demikian bunyi Pasal 1 (ayat) 3 UU SPPA.
Baca Juga: Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
Menurut aturan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diganti sengan penjara paling lama 10 tahun. Pidama pada anak paling lama 1/2 dari maksimal ancaman orang dewasa.
Sementara hukuman minimalnya, tidak berlaku bagi anak. Atas perbuatannya, RD, dikatakan Kapolres Purwakarta Edwar pun dijatuhkan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Beli Narkoba untuk Dijual Kembali
Edwar juga menyebut bahwa pihaknya saat menangkap RD turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, serta 200 butir trihexyphenidyl. Anak dari Lilis Karlina ini membelinya secara online dan menjualnya dengan sistem yang sama serta langsung.
"Pelaku (RD) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.
Kemudian, dari pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap pengedar narkotika lainnya yang berinisial I (26). Adapun barang bukti yang disita yakni dua paket narkoba jenis sabu. Ia lantas diancam terkena Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina
-
Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
-
Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba
-
Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol
-
Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf