Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyidikan.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, mengingat RD yang masih berusia 15 tahun, Edwar menilai kejadian ini begitu miris. Jika berpedoman pada aturan yang berlaku, pengedar narkoba bisa dijatuhkan hukuman mati. Lantas, apakah anak Lilis Karlina juga berpotensi untuk dihukum demikian?
Mungkinkah RD Dihukum Mati?
Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Namun secara luas, bisa mengarah pada peran-peran tertentu.
Pengedar juga bisa mecakup penjual, pembeli yang mengedarkan kembali obat-obatan terlarang, menyimpan, menyediakan, hingga melakukan ekspor atau impor. Lalu, dalam UU Narkotika disebutkan sejumlah sanksi pidana bagi para pengedar narkoba.
Pengedar akan dijatuhkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya hukuman mati. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sanksi maksimal ini berlaku pada kasus pelanggaran yang berat.
Kalaupun kasus narkotika RD berat, namun ia tetap tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, ia tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," demikian bunyi Pasal 1 (ayat) 3 UU SPPA.
Baca Juga: Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
Menurut aturan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diganti sengan penjara paling lama 10 tahun. Pidama pada anak paling lama 1/2 dari maksimal ancaman orang dewasa.
Sementara hukuman minimalnya, tidak berlaku bagi anak. Atas perbuatannya, RD, dikatakan Kapolres Purwakarta Edwar pun dijatuhkan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Beli Narkoba untuk Dijual Kembali
Edwar juga menyebut bahwa pihaknya saat menangkap RD turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, serta 200 butir trihexyphenidyl. Anak dari Lilis Karlina ini membelinya secara online dan menjualnya dengan sistem yang sama serta langsung.
"Pelaku (RD) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.
Kemudian, dari pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap pengedar narkotika lainnya yang berinisial I (26). Adapun barang bukti yang disita yakni dua paket narkoba jenis sabu. Ia lantas diancam terkena Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina
-
Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah
-
Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba
-
Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol
-
Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT