SuaraSerang.com - Pengacara geram dengan sikap Kejati DKI Jakarta lantaran mengajak keluarga Cristalino David Ozora dan Mario Dandy Satrio berdamai, atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Geramnya pengacara tersebut terungkap usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani anjukan tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak Kemenkeu RI.
"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral," cuit pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini via akun Twitternya @MellisA_An, lansiran Serang.com partner Suaracom, Sabtu (18/3/2023).
Mellisa Anggraini juga pertanyakan kredibilitas Kajati DKI Jakarta, apalagi kasus David Ozora merupakan perkara penganiayaan berat.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh korban David?"
Masih kata pengacara Mellisa Anggraini, bahwa tidak ada pembahasan restorative justice dengan keluarga.
"Ia malah memastikan peristiwa yang dialami anak GP Ansor itu merupakan kasus penganiayaan berat," kata Mellisa.
Melansir berita Seputar Serang yang terbit Kamis 16 Maret 2023, bahwa Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice ketika melawat korban penganiayaan anak pejabat Kemenkeu di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Saat itu Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban".
Baca Juga: Nursyah Bercucuran Air Mata Kenang Indah Permatasari Kecil Nangis Dengar Makian Penagih Utang Ibunya
Kemudian Reda membujuk dengan kalimat restorative justice masih bisa dilakukan walau tersangka Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Hanya saja, restorative justice bukan satu paksaan sela Reda lagi. "Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus."
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini".
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," cakap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Elkan Baggott Jarang Main, Rizky Ridho Tetap Ingin Curi Ilmu, Kenapa?
-
Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Resmi ke Timnas Indonesia! Begini Gaya Melatih Elliott Dickman, Asisten Baru John Herdman
-
Hemat Pangkal Kaya? Masihkah Relevan di Era Ini atau Perlu Dievaluasi
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
Waduh! Siaran Gratis Piala Dunia 2026 Terancam Batal, Presiden Sampai Buka Suara