SuaraSerang.com - Pengacara geram dengan sikap Kejati DKI Jakarta lantaran mengajak keluarga Cristalino David Ozora dan Mario Dandy Satrio berdamai, atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Geramnya pengacara tersebut terungkap usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani anjukan tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak Kemenkeu RI.
"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral," cuit pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini via akun Twitternya @MellisA_An, lansiran Serang.com partner Suaracom, Sabtu (18/3/2023).
Mellisa Anggraini juga pertanyakan kredibilitas Kajati DKI Jakarta, apalagi kasus David Ozora merupakan perkara penganiayaan berat.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh korban David?"
Masih kata pengacara Mellisa Anggraini, bahwa tidak ada pembahasan restorative justice dengan keluarga.
"Ia malah memastikan peristiwa yang dialami anak GP Ansor itu merupakan kasus penganiayaan berat," kata Mellisa.
Melansir berita Seputar Serang yang terbit Kamis 16 Maret 2023, bahwa Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice ketika melawat korban penganiayaan anak pejabat Kemenkeu di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Saat itu Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban".
Baca Juga: Nursyah Bercucuran Air Mata Kenang Indah Permatasari Kecil Nangis Dengar Makian Penagih Utang Ibunya
Kemudian Reda membujuk dengan kalimat restorative justice masih bisa dilakukan walau tersangka Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Hanya saja, restorative justice bukan satu paksaan sela Reda lagi. "Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus."
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini".
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," cakap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Ada Byeon Woo Seok, Variety Show Jae Seok's B&B Rules! Siap Tayang 26 Mei
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Terpopuler: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim, 6 Bedak Lokal untuk Kulit Kendur
-
Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT