SerangSuara.com - Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi, koruptor tersebut ditetapkan setelah proses pemeriksaan atas kasus korupsi.
Haris Yasin Limpo ketika itu senyum saat ditetapkan sebagai koruptor atas kasus korupsi bersama dengan Direktur Keuangan, Irawan (IA), sahabatnya saat Direktur Keuangan menjabat sebagai Direktur PDAM Makassar.
Keduanya melakukan tidak pidana korupsi pada masa menjabat periode 2016-2019.
"20 hari kedepan mereka akan menginap di Lapas Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bernama Haris Yasin Limpo bersama rekannya bernama Irawan (IA) telah mencuri uang negara senilai Rp20,3 miliar.
Uang tersebut merupakan laba dari hasil masa jabatan mengelola PDAM, akan tetapi sampai masa habis jabatan ternyata penggunaan anggaran laba tidak melalui prosedur.
"Tidak ada catatan dalam notulensi jika memang dana laba tersebut hendak dipakai, sehingga tidak ada pula pembahasan dalam rapat direksi atas pemanfaatan dan pembagian laba PDAM," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, penggunaan dana hanya keputusan sepihak, dan itu telah sepengetahuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai jajaran direksi tertinggi.
Aksi korupsi Haris Yasin Limpo dan Irawan kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM dan PP 54 tahun 2017.
Baca Juga: Ade Armando Menangis Usai Gabung Partai Solidaritas Indonesia, Yakin Bisa Lolos Pemilu 2024
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut membantah korupsi, ia menganggap bahwa selama kegiatan tahun berjalan bahwa laba yang telah diperoleh bukan tanggung jawabnya terutama dalam pemanfaatan anggaran tersebut.
Klaim Hak atas Tantiem
"Ia mengaku kalau tanggung jawab merupakan tanggung direksi sebelumnya," beber Soetarmi mengulang pernyataan Haris Yasin Limpo.
Sehingga kata Soetarmi, kalau yang bersangkutan merasa bahwa itu adalah hak dan memang memperoleh pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi, yang merupakan suatu kesatuan dalam laba yang diusulkan.
Walau begitu Kejaksaan Tinggi merasa curiga lantaran terdapat perbedaan pemakaian laba sesuai dalam aturan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1974.
Kemudian lanjut Soetarmi, perbedaan itu pemanfaatan laba menjadi wadah korupsi karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 terutama dalam pembagian tantiem.
"Direksi mendapat bonus 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan PP 54 tahun 2017 diatur pembagian tantiem dan bonus pegawai hanya boleh 5 persen," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?