Serang Suara.com - Kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru, bahkan berita terbaru kasus Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru.
Kedua dari mereka KPK tetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti. Masing-masing dari mereka saat ini masih dalam penyelidikan mendalam.
Hal itu dikatakan Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada jurnalis, Selasa (18/4/2023) terkait kasus suap Lukas Enembe.
Kata Ali, penetapan dari dua tersangka baru dari kasus suap Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua itu setelah KPK menetapkan dua tersangka, Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
"Adapun kedua tersangka suap Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua masa bakti 2018-2013," kata Ali Fikri.
Kata Kabag Pemberitaan KPK, pihaknya akan memberi kabar terbaru lagi setelah nantinya sudah dirasa cukup.
"Kami akan tetap memberi kabar kepada publik terkait perkembangan dari hasil penyelidikan KPK atas kasus ini," ungkap Ali.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Seperti diketahui sebelumnya dari pemberitaan SerangSuara bahwa Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Ia juga termasuk dari pemberi suap untuk Lukas Enembe, dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 35,4 miliar. [*]
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Ancol yang Cocok untuk Dikunjungi Keluarga saat Lebaran
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PV Baru Welcome to Demon School, Iruma-kun Season 4 Ungkap 3 Karakter Baru
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
NOC Indonesia Umumkan CdM Indonesia untuk Asian Games 2026
-
Tiga Poin Australia dan Permainan Pragmatis Ala STY yang Tak Haram Dimainkan di Guliran Piala Dunia
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Sebut Format Baru Piala Dunia Tak Menarik, Presiden UEFA Aleksander Ceferin 'Diamuk' 13 Negara
-
Nestapa Minyak Jelantah Hitam Pekat demi Menyelamatkan Dompet yang Sekarat
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim