/
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:40 WIB
Rekonstruksi Penganiayaan Davi Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia atau AG (Suara.com/Alfian Winnato)

Serang Suara - Berita terbaru Mario Dandy Satriyo Selasa (9/5/2023) hari ini, yakni terancam pasal berlapis. Marik simak cek fakta kasus anak Rafael Alun Trisambodo di bawah ini berdasarkan rangkuman Suara Serang.

Berita Mario Dandy terkini ialah, ia dilaporkan AG 15 tahun, remaja bersengketa dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

AG kekasih Mario Dandy 20 tahun itu melaporkan pacar lelakinya karena Mario diduga telah mencabuli AG, 15 tahun.

Inilah sederet fakta kasus yang menyeret Mario Dandy Satriyo (20) anak Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan.

Apa Saja Kasus Mario Dandy Satrio?

Mario Dandy berfoto di depan mobil Jeep Rubicon. (Instagram/__broden) (sumber:)

Apa Saja Kasus Mario Dandy Satrio?

1. Mario Dandy Cabuli AG Remaja 15 Tahun

Kasus terbaru Mario Dandy Satriyo bukan saja penganiayaan, fakta terbaru kali ini Mario Dandy diduga cabuli AG remaja 15 tahun.

AG merupakan Agnes Grace Hartanto, remaja 15 tahun yang bersengketa dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora.

Melalui kuasa hukumnya, AG melaporkan Mario, kekasih pria yang ia kencani dua bulan atas kasus dugaan pencabulan. Perkara laporan langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.

Walau sebelumnya  perkara laporan dugaan pencabulan itu ditolak kepolisian Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Agnes bersikeras lantaran pelaku sudah dewasa dan korban masih di bawah umur.

Menurut penasihat hukum Agnes Gracia H, atas dugaan pencabulan itu Mario Dandy terancam Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak.

Baca Juga: Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

Bukan itu saja pasal berlapis juga mengikuti, yakni Undang Undang TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.

Pada UU TPKS yang terdapat dalam Pasal 6 huruf C, memuat ancaman penjara 12 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 300 juta.

"Hubungan intim antara Mario Dandy dan AGH masuk kategori staturory rape. Karena AG merupakan anak di bawah umur," ungkap penasihat hukum tersebut.

Mario Aniaya David Ozora

Video 8 Detik Mario Dandy bersama perempuan (sumber:)

2. Mario Anak Rafael Alun Aniaya David Ozora

Mario Dandy 20 tahun merupakan anak mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan terlibat penganiayaan anak bernama David Ozora.

David Ozora  Latumahina merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, Mario anak Rafael Alun aniaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Korban aniaya David langsung koma hingga beberapa pekan, atas perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas serta pacarnya Mario Agnes alias AG.

Load More