/
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:40 WIB
Rekonstruksi Penganiayaan Davi Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia atau AG (Suara.com/Alfian Winnato)

Kasus penganiayaan Mario Dandy bergulir dari Polsek ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya ambil alih kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Atas perkara penganiayaan itu terdakwa Mario Dandy terancam Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Adapun pacar Mario yakni AG yang telah melaporkan dirinya atas dugaan pencabulan terkena vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

AG sudah divonis oleh majelis hakim, sementara Mario Dandy dan Shane dalam perjalanan, dan keduanya masih menginap di hotel prodeo Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Terancam Pasal Undang Undang ITE

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat marawat putranya yang terbaring sakit akibat penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo. (sumber: Twitter/@seeksixsuck)

 

3. Terancam Pasal Undang Undang ITE

Undang-undang ITE juga menjerat Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo yang terseret kasus transaksi janggal 300 triliun.

Anak Rafael bernama Mario Dandy terancam pasal undang undang ITE alias UU ITE lantaran menyebarluaskan video penganiayaan yang dilakukan oleh mereka bertiga.

Duduk perkara undang undang ITE menjerat kaki Mario Dandy setelah hasil pemeriksaan digital forensik keluar setelah mereka diangkut ke Polsek.

Yang mana dalam UU ITE itu Mario Dandy dikenakan Pasal 27 ayat 3.

Isi bunyi Pasal 27 ayat 3 undang undang ITE sebagai berikut "Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara".

Baca Juga: Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

Mario Dandy Terlibat Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (sumber: Suara.com/Iqbal)

4. Cek Fakta Mario Dandy Terlibat Pencemaran Nama Baik

Fakta terbaru kasus Mario Dandy terdakwa penganiaya Davi Ozora anak pengurus pusat GP Ansor, juga terlibat kasus pencemaran nama baik.

Amanda alias Anastasia Pretya Amanda atau APA berusia 19 tahun melaporkan Mario karena Amanda merasa dikambinghitamkan dengan alibi sebagai cewek penghasut Mario buat menganiaya David Ozora.

Anastasia Pretya Amanda kemudian melaporkan anak Rafael Alun Trisambodo itu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan dengan LP LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.

Pada laporan dengan Amanda terdapat tiga nama, yakni Agnes Gracia dan Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas rekan penganiaya David Ozora.

Penyidik menjerat tangan dan kaki mereka atas perkara pencemaran nama baik itu dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.

Load More