/
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:40 WIB
Rekonstruksi Penganiayaan Davi Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia atau AG (Suara.com/Alfian Winnato)

Serang Suara - Berita terbaru Mario Dandy Satriyo Selasa (9/5/2023) hari ini, yakni terancam pasal berlapis. Marik simak cek fakta kasus anak Rafael Alun Trisambodo di bawah ini berdasarkan rangkuman Suara Serang.

Berita Mario Dandy terkini ialah, ia dilaporkan AG 15 tahun, remaja bersengketa dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

AG kekasih Mario Dandy 20 tahun itu melaporkan pacar lelakinya karena Mario diduga telah mencabuli AG, 15 tahun.

Inilah sederet fakta kasus yang menyeret Mario Dandy Satriyo (20) anak Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan.

Apa Saja Kasus Mario Dandy Satrio?

Mario Dandy berfoto di depan mobil Jeep Rubicon. (Instagram/__broden) (sumber:)

Apa Saja Kasus Mario Dandy Satrio?

1. Mario Dandy Cabuli AG Remaja 15 Tahun

Kasus terbaru Mario Dandy Satriyo bukan saja penganiayaan, fakta terbaru kali ini Mario Dandy diduga cabuli AG remaja 15 tahun.

AG merupakan Agnes Grace Hartanto, remaja 15 tahun yang bersengketa dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora.

Melalui kuasa hukumnya, AG melaporkan Mario, kekasih pria yang ia kencani dua bulan atas kasus dugaan pencabulan. Perkara laporan langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.

Walau sebelumnya  perkara laporan dugaan pencabulan itu ditolak kepolisian Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Agnes bersikeras lantaran pelaku sudah dewasa dan korban masih di bawah umur.

Menurut penasihat hukum Agnes Gracia H, atas dugaan pencabulan itu Mario Dandy terancam Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak.

Baca Juga: Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

Bukan itu saja pasal berlapis juga mengikuti, yakni Undang Undang TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.

Pada UU TPKS yang terdapat dalam Pasal 6 huruf C, memuat ancaman penjara 12 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 300 juta.

"Hubungan intim antara Mario Dandy dan AGH masuk kategori staturory rape. Karena AG merupakan anak di bawah umur," ungkap penasihat hukum tersebut.

Mario Aniaya David Ozora

Video 8 Detik Mario Dandy bersama perempuan (sumber:)

2. Mario Anak Rafael Alun Aniaya David Ozora

Mario Dandy 20 tahun merupakan anak mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan terlibat penganiayaan anak bernama David Ozora.

David Ozora  Latumahina merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, Mario anak Rafael Alun aniaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Korban aniaya David langsung koma hingga beberapa pekan, atas perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas serta pacarnya Mario Agnes alias AG.

Kasus penganiayaan Mario Dandy bergulir dari Polsek ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya ambil alih kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Atas perkara penganiayaan itu terdakwa Mario Dandy terancam Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Adapun pacar Mario yakni AG yang telah melaporkan dirinya atas dugaan pencabulan terkena vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

AG sudah divonis oleh majelis hakim, sementara Mario Dandy dan Shane dalam perjalanan, dan keduanya masih menginap di hotel prodeo Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Terancam Pasal Undang Undang ITE

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat marawat putranya yang terbaring sakit akibat penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo. (sumber: Twitter/@seeksixsuck)

 

3. Terancam Pasal Undang Undang ITE

Undang-undang ITE juga menjerat Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo yang terseret kasus transaksi janggal 300 triliun.

Anak Rafael bernama Mario Dandy terancam pasal undang undang ITE alias UU ITE lantaran menyebarluaskan video penganiayaan yang dilakukan oleh mereka bertiga.

Duduk perkara undang undang ITE menjerat kaki Mario Dandy setelah hasil pemeriksaan digital forensik keluar setelah mereka diangkut ke Polsek.

Yang mana dalam UU ITE itu Mario Dandy dikenakan Pasal 27 ayat 3.

Isi bunyi Pasal 27 ayat 3 undang undang ITE sebagai berikut "Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara".

Mario Dandy Terlibat Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (sumber: Suara.com/Iqbal)

4. Cek Fakta Mario Dandy Terlibat Pencemaran Nama Baik

Fakta terbaru kasus Mario Dandy terdakwa penganiaya Davi Ozora anak pengurus pusat GP Ansor, juga terlibat kasus pencemaran nama baik.

Amanda alias Anastasia Pretya Amanda atau APA berusia 19 tahun melaporkan Mario karena Amanda merasa dikambinghitamkan dengan alibi sebagai cewek penghasut Mario buat menganiaya David Ozora.

Anastasia Pretya Amanda kemudian melaporkan anak Rafael Alun Trisambodo itu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan dengan LP LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.

Pada laporan dengan Amanda terdapat tiga nama, yakni Agnes Gracia dan Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas rekan penganiaya David Ozora.

Penyidik menjerat tangan dan kaki mereka atas perkara pencemaran nama baik itu dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.

Itulah sederet fakta tentang kasus Mario Dandy termasuk Agnes Gracia dan Shane Lukas. Kendati demikian, perkara itu lebih berat ditanggung Mario Dandy Satrio. [*/Kariadil Harefa]

Load More