- Insiden kontak tembak di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada April 2026 menyebabkan 15 warga sipil meninggal dunia.
- Anggota DPR RI Mafirion mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penindakan kelompok bersenjata.
- Pemerintah diminta mengevaluasi standar operasional prosedur demi menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menjaga stabilitas nasional Papua.
Suara.com - Insiden tragis yang merenggut nyawa 15 warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan kesalahan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dari pihak sipil.
Mafirion menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.
"Kami prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak yang menyebabkan belasan warga meninggal dunia. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, kontak tembak dilaporkan terjadi pada 13 April 2026 dan mencapai puncaknya pada 14 April 2026 di wilayah Kabupaten Puncak, dekat perbatasan Puncak Jaya. Para korban kemudian dievakuasi ke wilayah Puncak Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Guna memastikan keadilan bagi para korban, Mafirion meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM.
Ia juga menekankan pentingnya pengumpulan bukti, perlindungan bagi saksi dan keluarga korban, serta evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik bersenjata.
Mafirion mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil adalah mandat hukum yang tidak bisa ditawar, baik dalam skala nasional melalui UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maupun instrumen internasional.
"Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum, baik secara internasional maupun nasional. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan dan harus dilindungi oleh negara maupun pihak yang berkonflik,” tegasnya.
Legislator asal PKB ini juga memperingatkan dampak jangka panjang jika perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik terabaikan.
Baca Juga: Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023
Menurutnya, kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dapat merusak kepercayaan publik dan memperparah ketegangan di Papua.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membuka potensi pelanggaran HAM yang lebih luas dan merusak stabilitas sosial serta keamanan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Mafirion mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden sesaat, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik di wilayah tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123