News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKB, Mafirion. (tangkapan layar/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Insiden kontak tembak di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada April 2026 menyebabkan 15 warga sipil meninggal dunia.
  • Anggota DPR RI Mafirion mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penindakan kelompok bersenjata.
  • Pemerintah diminta mengevaluasi standar operasional prosedur demi menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menjaga stabilitas nasional Papua.

Suara.com - Insiden tragis yang merenggut nyawa 15 warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan kesalahan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dari pihak sipil.

Mafirion menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.

"Kami prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak yang menyebabkan belasan warga meninggal dunia. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan kronologi kejadian, kontak tembak dilaporkan terjadi pada 13 April 2026 dan mencapai puncaknya pada 14 April 2026 di wilayah Kabupaten Puncak, dekat perbatasan Puncak Jaya. Para korban kemudian dievakuasi ke wilayah Puncak Jaya untuk penanganan lebih lanjut.

Guna memastikan keadilan bagi para korban, Mafirion meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM. 

Ia juga menekankan pentingnya pengumpulan bukti, perlindungan bagi saksi dan keluarga korban, serta evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik bersenjata.

Mafirion mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil adalah mandat hukum yang tidak bisa ditawar, baik dalam skala nasional melalui UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maupun instrumen internasional.

"Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum, baik secara internasional maupun nasional. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan dan harus dilindungi oleh negara maupun pihak yang berkonflik,” tegasnya.

Legislator asal PKB ini juga memperingatkan dampak jangka panjang jika perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik terabaikan. 

Baca Juga: Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

Menurutnya, kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dapat merusak kepercayaan publik dan memperparah ketegangan di Papua.

“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membuka potensi pelanggaran HAM yang lebih luas dan merusak stabilitas sosial serta keamanan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Mafirion mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penanganan insiden sesaat, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik di wilayah tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Load More