Serang.Suara - Seratusan jurnalis tergabung KWAK Sumbar (Koalisi Wartawan Anti Kekerasan) unjuk rasa atau demonstrasi di depan gedung kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023). Demonstrasi itu terjadi akibat pengusiran peliputan di Pemprov Sumatera Barat.
Demonstasi jurnalis di Padang, Sumatera Barat yang tergabung KWAK Sumbar itu lantaran terjadi pengusiran sejumlah jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa 9 Mei 2023 ketika prosesi pengambilan sumpah serta pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Wawako), Ekos Albar, kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendampingi Hendri Septa, Wali Kota Padang dari partai yang sama, dan sebentar lagi berakhir masa jabatannnya.
Para jurnalis dari media cetak, elektronik (online-red) serta televisi sepakat demo dan melaporkan oknum pegawai Pemprov Sumbar itu ke Polda Sumbar.
Ratusan jurnalis itu tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) yang bernaung di masing-masing organisasi dewan pers, seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, AJI Padang, IJTI Padang termasuk PWI Sumbar.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas mengatakan, pengusiran serta adanya larangan meliput saat agenda pemerintah tersebut sudah termasuk melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers.
"Kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan dalam undang undang pers tersebut ada kebebasan pers yang dijamin untuk melakukan liputan, apalagi agenda tersebut terbuka untuk umum," kata Aidil Ichlas, Rabu 10 Mei 2023.
AJI Padang menilai, insiden tersebut bukan kali pertama di Sumatera Barat atau Sumbar, yang mana kejadian yang sama juga pernah terjadi. Itu lokasi masih sama di wilayah lingkungan kerja Pemprov Sumatera Barat.
"Ini bukan kali pertama, bahkan gubernur beberapa waktu lalu mengatai bahwa produk jurnalistik media di Sumatera Barat suka memuat berita hoaks. Jadi harus bisa melawan hal ini," kata Aidil Ichlas.
Melecehkan Kerja Jurnalis atau Kantor Berita
Sementara itu salah satu jurnalis tergabung dalam KWAK Sumbar, Kariadil Harefa saat dihubungi dari Jakarta mengatakan, tindakan pengusiran atau larangan liputan merupakan tindakan tercela.
Baca Juga: Ingin Usaha Berkembang! Boleh Dicoba Digital (BDD) Bantu Sobat Hingga Go Asia Tenggara
"Apalagi korban adalah jurnalis perempuan dan wartawan lainnya yang jadi korban pelecehan verbal itu, insiden ini jadi preseden buruk bagi Sumatera Barat, artinya tidak ada keterjaminan kebebasan pers di daerah saat melakukan liputan," ungkap Kariadil Harefa.
Pengusiran jurnalis secara spontan dari lokasi kegiatan, sama halnya oknum pegawai tersebut telah melecehkan kerja jurnalis atau kantor media yang memiliki hak sesuai yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.
"Kerja-kerja kita itu telah diatur dalam UU pers yang mana di dalam perundangan itu termuat bahwa pers atau pers nasional memiliki hak memperoleh, mencari serta menyebarluaskan informasi atau ide," tegas mantan aktivis Limamira di Padang Sumatera Barat.
Bukan itu saja sambungnya, kerja jurnalis, pers atau wartawan maupun pewarta, dalam undang undang pers menekankan bahwa kerja jurnalis memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Artinya, mata dan atau telinga jurnalis sebagai keterwakilan dari triliunan warga yang tersebar di seluruh dunia untuk menyampaikan informasi di lokasi kerja pewarta itu sendiri, dan itu sudah tertuang di dalam UU tentang pers pada Pasal 6 huruf a," pungkas Kariadil Harefa, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang demisioner.
Demonstrasi para jurnalis tersebut diwarnai dengan tabur bunga, para jurnalis meletakan kartu pers mereka. Sebagai simbol perlawanan dan matinya kebebasan pers di Sumatera Barat, akibat ulah segelintir oknum yang tidak paham tentang kerja-kerja wartawan yang dijamin dalam undang undang pers.
Selain mengecam tindakan oknum pegawai Pemprov Sumbar tersebut, para jurnalis mendampingi korban persekusi saat liputan pelantikan wakil walikota padang ke Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
Turut mendampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat melapor ke ruang penyidik Mapolda Sumbar. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026