Serang.Suara - Seratusan jurnalis tergabung KWAK Sumbar (Koalisi Wartawan Anti Kekerasan) unjuk rasa atau demonstrasi di depan gedung kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023). Demonstrasi itu terjadi akibat pengusiran peliputan di Pemprov Sumatera Barat.
Demonstasi jurnalis di Padang, Sumatera Barat yang tergabung KWAK Sumbar itu lantaran terjadi pengusiran sejumlah jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa 9 Mei 2023 ketika prosesi pengambilan sumpah serta pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Wawako), Ekos Albar, kader Partai Amanat Nasional (PAN) mendampingi Hendri Septa, Wali Kota Padang dari partai yang sama, dan sebentar lagi berakhir masa jabatannnya.
Para jurnalis dari media cetak, elektronik (online-red) serta televisi sepakat demo dan melaporkan oknum pegawai Pemprov Sumbar itu ke Polda Sumbar.
Ratusan jurnalis itu tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) yang bernaung di masing-masing organisasi dewan pers, seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, AJI Padang, IJTI Padang termasuk PWI Sumbar.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas mengatakan, pengusiran serta adanya larangan meliput saat agenda pemerintah tersebut sudah termasuk melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers.
"Kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan dalam undang undang pers tersebut ada kebebasan pers yang dijamin untuk melakukan liputan, apalagi agenda tersebut terbuka untuk umum," kata Aidil Ichlas, Rabu 10 Mei 2023.
AJI Padang menilai, insiden tersebut bukan kali pertama di Sumatera Barat atau Sumbar, yang mana kejadian yang sama juga pernah terjadi. Itu lokasi masih sama di wilayah lingkungan kerja Pemprov Sumatera Barat.
"Ini bukan kali pertama, bahkan gubernur beberapa waktu lalu mengatai bahwa produk jurnalistik media di Sumatera Barat suka memuat berita hoaks. Jadi harus bisa melawan hal ini," kata Aidil Ichlas.
Melecehkan Kerja Jurnalis atau Kantor Berita
Sementara itu salah satu jurnalis tergabung dalam KWAK Sumbar, Kariadil Harefa saat dihubungi dari Jakarta mengatakan, tindakan pengusiran atau larangan liputan merupakan tindakan tercela.
Baca Juga: Ingin Usaha Berkembang! Boleh Dicoba Digital (BDD) Bantu Sobat Hingga Go Asia Tenggara
"Apalagi korban adalah jurnalis perempuan dan wartawan lainnya yang jadi korban pelecehan verbal itu, insiden ini jadi preseden buruk bagi Sumatera Barat, artinya tidak ada keterjaminan kebebasan pers di daerah saat melakukan liputan," ungkap Kariadil Harefa.
Pengusiran jurnalis secara spontan dari lokasi kegiatan, sama halnya oknum pegawai tersebut telah melecehkan kerja jurnalis atau kantor media yang memiliki hak sesuai yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.
"Kerja-kerja kita itu telah diatur dalam UU pers yang mana di dalam perundangan itu termuat bahwa pers atau pers nasional memiliki hak memperoleh, mencari serta menyebarluaskan informasi atau ide," tegas mantan aktivis Limamira di Padang Sumatera Barat.
Bukan itu saja sambungnya, kerja jurnalis, pers atau wartawan maupun pewarta, dalam undang undang pers menekankan bahwa kerja jurnalis memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
"Artinya, mata dan atau telinga jurnalis sebagai keterwakilan dari triliunan warga yang tersebar di seluruh dunia untuk menyampaikan informasi di lokasi kerja pewarta itu sendiri, dan itu sudah tertuang di dalam UU tentang pers pada Pasal 6 huruf a," pungkas Kariadil Harefa, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang demisioner.
Demonstrasi para jurnalis tersebut diwarnai dengan tabur bunga, para jurnalis meletakan kartu pers mereka. Sebagai simbol perlawanan dan matinya kebebasan pers di Sumatera Barat, akibat ulah segelintir oknum yang tidak paham tentang kerja-kerja wartawan yang dijamin dalam undang undang pers.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen
-
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola
-
Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak